Sumut Memilih

INILAH 14 TPS Suara Tak Wajar PSI di Langkat, Diduga Suara Tidak Sah Beralih ke Partai Kaesang

Ketidaksesuaian suara PSI juga terjadi di Sumut, tepatnya di wilayah Pekubuan dan Sungai Ular, Kabupaten Langkat.

Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/HO
Tangkap layar perolehan suara parpol di 8 TPS kawasan Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (5/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berdasarkan real count KPU RI menuai polemik.

Data Sirekap KPU memperlihatkan suara PSI secara nasional mengalami lonjakan drastis. Dugaan penggembungan suara pun mencuat seiring perolehan suara PSI yang dianggap mengalami kenaikan tak wajar.

Banyak kalangan mencurigai dugaan penggelembungan suara partai yang dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, sebagai upaya untuk lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Dugaan ini bukan tak beralasan. Banyak temuan ketidaksesuaian hasil suara PSI yang dimasukkan ke Sirekap dengan hasil yang tertulis di formulir C.Hasil dari TPS.

Adapun Sirekap menjadi satu-satunya akses informasi publik untuk mengetahui perolehan suara peserta Pilpres, parpol, dan caleg pada Pemilu 2024 ini.

Ketidaksesuaian ini juga terjadi di Sumatra Utara (Sumut), tepatnya di wilayah Pekubuan dan Sungai Ular, Kabupaten Langkat.

Di dua wilayah itu, perolehan suara PSI sangat tidak wajar. Banyak suara tidak sah yang beralih ke PSI.

Untuk diketahui, hasil Pemilu 2024 ditetapkan melalui rekapitulasi berjenjang yang dimulai di tingkat kecamatan. Pada tahap awal, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan membuka kotak suara berisi formulir C Hasil Plano dan membacakannya satu per satu.

Hasil berupa data perolehan suara yang dibacakan kemudian dimasukkan formulir D Hasil. Formulir D Hasil itu kemudian dicek kembali lalu diunggah ke portal Sirekap. "Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual," kata Anggota KPU RI, Idham Holik.

Polemik tentang suara PSI tak sampai di situ. Pasalnya, penghitungan suara tingkat PPK di Kabupaten Langkat sudah selesai sejak beberapa hari lalu.

Bahkan, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten sudah rampung pada Selasa (5/3/2024) dini hari.

Data Sirekap juga menunjukkan progres perolehan suara parpol dan caleg di wilayah Langkat saat ini sudah cukup tinggi. Sebagian besar TPS di Langkat bahkan sudah mencapai 100 persen alias telah selesai.

Meski begitu, ketidaksesuai perolehan suara PSI tetap terlihat mencolok.

Penelusuran Tribun-medan.com, Selasa (5/3/2024), dugaan penggelembungan suara PSI di Kabupaten Langkat terjadi di dua kawasan, yakni Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, dan Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura. Namun, tak tertutup kemungkinan hal serupa terjadi di daerah lainnya.

Di Sungai Ular, dari total 8 TPS, lonjakan suara PSI terjadi di 5 TPS. Data input suara berbeda jauh dengan formulir C.Hasil yang diunggah.

Dua TPS memperlihatkan suara PSI secara riil, atau ada kesesuaian antara data yang ditampilkan di Sirekap dengan C.Hasil yang diunggah.

Sedangkan 1 TPS belum ada hasil perolehan suaranya sama sekali. Termasuk C.Hasil tidak ada unggahannya sama sekali.

Ketidakwajaran suara PSI yang ada di Sirekap juga terjadi di Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura.

Dari total 16 TPS di Pekubuan, terdapat 9 TPS yang tidak sinkron antara suara PSI yang ditampilkan dengan C.Hasil.

Selain itu, di 9 TPS tersebut terjadi perubahan signifikan jumalh suara sah dan tidak sah, antara data Sirekap dengan formulir C.Hasil yang diunggah.

Di Sirekap data suara tidak sah 9 TPS itu cenderung kecil. Di sisi lain, suara PSI mengalami kenaikan tajam.

Berikut kejanggalan suara PSI di Sungai Ular :

TPS 01
Data Sirekap:
Suara PSI = 27
Suara Sah= 198
Suara Tidak Sah = 3

Formulir C.Hasil
Suara PSI = 0
Suara Sah = 231
Suara Tidak Sah = 30

TPS 05
Data Sirekap:
Suara PSI = 66 (65 suara partai + 1 suara caleg)
Suara Sah= 200
Suara Tidak Sah = 3

Formulir C.Hasil
Suara PSI = 2 ( 1 suara partai + 1 suara caleg)
Suara Sah = 137
Suara Tidak Sah = 67

TPS 06
Data Sirekap:
Suara PSI = 47
Suara Sah= 213
Suara Tidak Sah = 3

Formulir C.Hasil
Suara PSI = 0
Suara Sah = 166
Suara Tidak Sah = 50

TPS 07
Data Sirekap:
Suara PSI = 82
Suara Sah= 215
Suara Tidak Sah = 3

Formulir C.Hasil
Suara PSI = 1 (suara caleg)
Suara Sah = 134
Suara Tidak Sah = 84

TPS 08
Data Sirekap:
Suara PSI = 50
Suara Sah= 130
Suara Tidak Sah = 52

Formulir C.Hasil
Suara PSI = 0
Suara Sah = tidak ada unggahn formulir C.Hasil
Suara Tidak Sah = tidak ada unggahan formulir C.Hasil

Baca juga: PENJELASAN Bawaslu Soal Perbedaan Suara PSI di C1 Hasil dan Sirekap KPU di Kabupaten Langkat

Berikut kejanggalan suara PSi di Desa Pekubuan :

TPS 03
Data Sirekap:
Suara PSI = 28
Suara Sah= 188
Suara Tidak Sah = 2

Formulir C.Hasil
Suara PSI = 0
Suara Sah = 160
Suara Tidak Sah = 30

TPS 04
Data Sirekap:
Suara PSI = 27 (26 suara partai + 1 suara caleg)
Suara Sah= 219
Suara Tidak Sah = 2

Formulir C.Hasil
Suara PSI = 1 (suara caleg)
Suara Sah = 193
Suara Tidak Sah = 28

TPS 07
Data Sirekap:
Suara PSI = 34 (33 suara partai + 1 suara caleg)
Suara Sah = 203
Suara Tidak Sah = 2

Formulir C.Hasil
Suara PSI = 2 (1 suara partai + 1 suara caleg)
Suara Sah = 170
Suara Tidak Sah = 35

TPS 08
Data Sirekap:
Suara PSI = 34
Suara Sah= 209
Suara Tidak Sah = 2

Formulir C.Hasil:
Suara PSI = 1
Suara Sah = 176
Suara Tidak Sah = 35

TPS 09
Data Sirekap:
Suara PSI = 25
Suara Sah= 195
Suara Tidak Sah = 3

Formulir C.Hasil:
Suara PSI = 0
Suara Sah = 170
Suara Tidak Sah = 28

TPS 10
Data Sirekap:
Suara PSI = 31
Suara Sah= 183
Suara Tidak Sah = 2

Formulir C.Hasil:
Suara PSI = 2
Suara Sah = 154
Suara Tidak Sah = 31

TPS 12
Data Sirekap:
Suara PSI = 31
Suara Sah= 188
Suara Tidak Sah = 2

Formulir C.Hasil:
Suara PSI = 0
Suara Sah = 157
Suara Tidak Sah = 33

TPS 14
Data Sirekap:
Suara PSI = 29
Suara Sah= 180
Suara Tidak Sah = 2

Formulir C.Hasil:
Suara PSI = 0
Suara Sah = 151
Suara Tidak Sah = 31

TPS 15
Data Sirekap:
Suara PSI = 50
Suara Sah= 176
Suara Tidak Sah = 3

Formulir C.Hasil:
Suara PSI = 0
Suara Sah = 126
Suara Tidak Sah = 53

Baca juga: PADAHAL Beda Suara PSI di Formulir C dengan di Sirekap, Bawaslu Sebut Penggelembungan tak Terbukti

Menanggapi persoalan tersebut, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Langkat, Husni Mustofa saat dikonfirmasi, merasa yakin bahwa temuan itu sudah dikoreksi.

Diketahui KPU Langkat sudah selesai melakukan pleno penghitungan suara tingkat kabupaten pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Jadi temuan itu, kami yakin sudah terkoreksi di pleno kabupaten atau pleno kecamatan," ujar Husni, Selasa (5/3/2024) siang.

Lanjut Husni, atas persoalan tersebut, sampai saat ini tidak ada pihak-pihak yang keberatan.

"Dan soal yang di Sirekap, mungkin dapat data yang belum terkoreksi. Dan yang di website KPU itu belum final, nanti hasil di kabupaten akan diupload kembali," tutup Husni. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved