Berita Viral

PADAHAL Beda Suara PSI di Formulir C dengan di Sirekap, Bawaslu Sebut Penggelembungan tak Terbukti

Padahal beda suara PSI di Formulir C dengan di Sirekap, tapi Bawaslu sebut penggelembungan suara PSI tidak terbukti.

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Padahal beda suara PSI di Formulir C dengan di Sirekap, tapi Bawaslu sebut penggelembungan suara PSI tidak terbukti.

Hal ini diucapkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Ia menyebutkan, dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak terbukti setelah dilakukan verifikasi lapangan salah satunya di Cilegon, Banten, dan di Kecamatan Gatak, Jawa Tengah.

"Ada beberapa yang kita verifikasi tidak terbukti," tegas Bagja.

Kemudian, untuk wilayah Jawa Tengah, Bagja menjelaskan, panitia pengawas pemilu (panwaslu) wilayah setempat sudah melakukan penelusuran.

"Sudah kami lacak, ternyata di Sirekap yang tidak presisi yang membaca angka," ujarnya.

Dari penelusuran itu, suara di C-Plano tingkat TPS dan D-Hasil di tingkat kecamatan dan kabupaten, menunjukkan perolehan suara PSI konsisten, yakni lima suara.

"Jadi hasil laporan teman-teman demikian. Itu untuk di Gatak, untuk di Cilegon, juga demikian. Jadi tidak benar (isu) penggelembungan suara PSI," kata Bagja.

"Teman-teman kan bisa lihat, misalnya, ada penulisan yang salah, kemudian perbaikan di sini. Salah satu fungsi rekap kecamatan adalah fungsi yang demikian," jelasnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, apabila terdapat kesalahan penghitungan suara di Pemilu 2024, akan ditelusuri satu per satu.

"Kalaupun ada salah hitung, salah tulis, kan ditelusuri satu per satu. Jadi, saya kira itu yang akan kita jadikan dasar sampai pada penetapan hasil akhir yang batas akhirnya adalah tanggal 20 Maret 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Selasa (5/3/2024).

Dalam hal ini, Hasyim menjelaskan, rekapitulasi suara Pemilu 2024 dilakukan dengan berpatokan pada sumber asli, yakni formulir C hasil plano.

"Jadi ketika surat suara dihitung, kemudian pengadministrasian pertama dari form C. Hasil TPS," katanya.

Jadi, apabila nanti terdapat ketidakcocokan hingga selisih angka pada penghitungan suara, maka acuan utama angka surat suara yang ditetapkan adalah C. Hasil dari tempat pemungutan suara (TPS) yang berkaitan.

Hasyim mengatakan, berkaca dari proses rekapitulasi nasional untuk suara pemilih di luar negeri, segala bentuk permintaan klarifikasi dari pihak saksi peserta Pemilu juga ditelusuri satu per satu.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved