Ramadan
Ketentuan Membayar Fidyah Bagi Lansia yang Tidak Bisa Puasa Ramadan Menurut Ustaz Abdul Somad
Berikut ini penjelasan mengenai ketentuan membayar fidyah bagi lansia yang tidak bisa melaksanakan ibadah puasa Ramadan
TRIBUN-MEDAN.COM,- Ustaz Abdul Somad pernah menjelaskan mengenai ketentuan membayar fidyah bagi lansia yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa.
Dalam ceramahnya di kanal Youtube Q&A USTADZ CHANNEL, Ustaz Abdul Somad mengatakan, memang lansia termasuk golongan yang boleh tidak puasa.
Sebab, ada kondisi tertentu dimana lansia memang tidak kuat lagi menjalankan puasa.
Hal ini terjadi karena faktor metabolisme tubuh yang tidak seperti saat muda.
Dimana organ tubuh di saat muda masih berfungsi dengan baik.
Baca juga: Hukum Puasa Bagi Lansia yang tak Mampu Mengerjakannya, Ada Keringanan, Berikut Penjelasannya
"Puasa, tidak sanggup, puasa level 2, ganti di hari lain, tak sanggup ganti di hari yang lain, bayar fidyah, tak sanggup membayar fidyah, dia yang menerima fidyah," jelas Ustaz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Q&A USTADZ CHANNEL.
Ustaz Abdul Somad menyebut itulah kehebatan aturan dalam Islam, dari level tinggi bisa turun dan ditawar.
Terkait bayar fidyah bagi lansia, fidyah sendiri merupakan ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa kepada fakir miskin.
Berikut adalah doa niat membayar Fidyah, dikutip dari Surya.co.id:
Baca juga: Wanita Haid Masih Bisa Mendapat Pahala saat Puasa Ramadan, Ini Amalannya
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui bagi yang biasa melafadzkannnya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّ هِ تَعَال ى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi bagi yang biasa melafadzkannnya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْج ى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّ هِ تَعَال ى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa 2 Ramadan Muhammadiyah di Medan, Aceh dan Padang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.