Ramadan

Ketentuan Membayar Fidyah Bagi Lansia yang Tidak Bisa Puasa Ramadan Menurut Ustaz Abdul Somad

Berikut ini penjelasan mengenai ketentuan membayar fidyah bagi lansia yang tidak bisa melaksanakan ibadah puasa Ramadan

Editor: Array A Argus
Shutterstock
Ilustrasi lansia 

Misalnya memberikan segenggam beras, gandum, kurma, dan lainnya.

Jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, kira-kira akan menjadi 0.675 Kg atau 0.688 liter, atau ¾ liter beras untuk satu hari puasa.

Baca juga: 7 Buah yang Cocok Disantap saat Sahur Puasa Ramadhan, Kaya Serat Juga Vitamin

2. Dua Mud

Ada cara lain untuk membayar seberapa besar jumlah untuk fidyah.

Hal ini merujuk pendapat Abu Hanifah yakni dengan membayar setengah mud atau 2 mud yang setara dengan ukuran mud Rasulullah SAW.

Misalnya dengan memberikan menu makan siang dan malam pada satu orang yang membutuhkan.

Jika diukur, berat makanan tersebut yakni 1,5 kg dari makanan pokok.

Jumlah bayaran fidyah ini disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah yang berbunyi:

Apabila dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka ia boleh tidak berpuasa.

Mereka wajib memberi makan 1 orang miskin untuk setiap harinya sejumlah setengah sha dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya.

Jika mereka telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan, maka itu telah mencukupi.

Niat Puasa Ramadhan

Bagi Anda yang melafadzkan niat, berikut niat puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhi syahri ramadhaana haadzihis sanati lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved