Medan Terkini

Kilang Padi Regar di Langkat Diduga Jadi Penadah Mafia Beras yang Tipu Bulog Cabang Medan 2.000 Ton

Polisi menangkap AKL (67) pria yang berhasil menipu Bulog cabang Medan menggunakan surat atau dokumen palsu untuk membeli beras komersial 2 ton.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Fredy
Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap terduga mafia beras sekaligus pemalsu dokumen pengambilan beras ke Badan Urusan Logistik (Bulog) cabang Medan. 

"Tersangka AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak di kilang padi. Tersangka adalah sebagai pengusaha yang selama ini distributor beras dan gula di Sumut."

Polisi mengungkap, beras yang dibeli tersangka sebanyak 2.000 ton dengan biaya sekitar Rp 24 Miliar dari Bulog cabang Medan diedarkan ke Provinsi Riau hingga Jawa.

Padahal, beras tersebut digelontorkan ke Bulog cabang Medan untuk menekan harga beras di Sumatera Utara.

Tetapi oleh tersangka, setelah memalsukan dokumen dan mendapat beras dijual ke luar Provinsi Sumatera Utara.

Sehingga, akibat ulah tersangka diduga menjadi salah satu penyebab tingginya harga beras di Sumut.

"Bahwa pelaku ini menyalurkan beras yang didapatkan sebanyak 2.000 ton itu di wilayah Riau dan Jawa, walaupun ketentuan untuk mendapatkan beras komersial bisa didistribusikan di semua wilayah, tetap barang kali yang bersangkutan memiliki bangsa pasarnya di wilayah Riau dan Jawa sehingga dia mendistribusikan itu ke wilayah sana."

Polisi telah menangkap dan menetapkan AKL sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, Aseng dijerat Pasal 6 ayat 1 UU Darurat RI no 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun."

(Cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved