Sumut Terkini

INI Kilang Padi yang Diduga Jadi Penadah Mafia Beras, Berlokasi di Langkat

Kilang padi ini diduga mengemas ulang beras komersial dari Bulog dengan sejumlah merek dagang mereka dan menjualnya dengan harga tinggi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
POLDA SUMUT
Foto-foto saat petugas Polda Sumut mendatangi Kilang Padi Regar yang ada di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Di lokasi ini ditemukan 9.000 karung beras Bulog yang sudah direpacking dengan merek lain. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap AKL (67) seorang pria di Langkat yang berhasil menipu Bulog cabang Medan menggunakan surat atau dokumen palsu untuk membeli beras komersial sebanyak 2.000 ton.

Selain memalsukan dokumen Usaha Dagang (UD) Kilang Padi Jasa Petani milik Parino, AKL juga diduga memalsukan kemasan beras Bulog ke Kemasan lain untuk dijual kembali.

Dari data yang diperoleh, ada satu kilang padi bernama Kilang Padi Regar, di Kecamatan Gebang, Langkat yang diduga memproduksi ulang beras yang dibeli oleh tersangka ke Bulog Medan dengan kemasan baru berbagai merek.

Kombes Hadi didampingi Dirreskrimsus Kombes Andre Setyawan dan Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu saat memberikan keterangan terkait bulog
Kombes Hadi didampingi Dirreskrimsus Kombes Andre Setyawan dan Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu saat memberikan keterangan terkait bulog (IST)

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, rupanya setelah mendapat beras dari Bulog, tersangka mendistribusikan ke Kilang Padi Regar, di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Setelahnya, kilang padi ini diduga mengemas ulang beras komersial dari Bulog dengan sejumlah merek dagang mereka dan menjualnya dengan harga tinggi.

"Setelah aseng dapat beras dari Bulog dengan menggunakan dokumen palsu, tersangka distribusikan ke beberapa tempat, salah satunya kilang Padi Regar,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (5/3/2024).

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap terduga mafia beras sekaligus pemalsu dokumen pengambilan beras ke Badan Urusan Logistik (Bulog) cabang Medan.

Adapun terduga pelaku ialah AKL (67) ditangkap karena memalsukan dokumen milik UD Kilang Padi Jasa Tani punya Parino, kemudian menebus beras komersial ke Bulog cabang Medan sebanyak 2.000 ton tanpa ketahuan pada Februari lalu.

Usaha Dagang (UD) milik Parino sendiri tercatat sebagai rekanan Bulog karena memiliki kilang padi. 

Foto-foto saat petugas Polda Sumut mendatangi Kilang Padi Regar yang ada di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Di lokasi ini ditemukan 9.000 karung beras Bulog yang sudah direpacking dengan merek lain.
Foto-foto saat petugas Polda Sumut mendatangi Kilang Padi Regar yang ada di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Di lokasi ini ditemukan 9.000 karung beras Bulog yang sudah direpacking dengan merek lain. (POLDA SUMUT)

Sementara AKL hanya sebagai distributor.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berdasarkan informasi dan penyelidikan, kepolisian akhirnya menangkap tersangka pada Senin (4/3/2024) sekira pukul 10:00 WIB.

"Dokumen ini digunakan AKL untuk mendapatkan beras komersial yang di mana setelah dokumen itu masuk ke Bulog, kemudian Bulog memproses dan mengeluarkan sejumlah 2.000 ton di bulan Februari 2024,"ungkap Hadi, Senin (4/3/2024).

Polisi menjelaskan, tersangka merupakan distributor beras dan gula.

Namun, sejak tahun 2024 ada peraturan baru yang mengharuskan jika ingin membeli cadangan beras pemerintah (CBP) skema komersial ke Bulog harus memiliki kilang padi.

Lantaran tak memiliki kilang inilah tersangka diduga nekat memalsukan dokumen usaha dagang orang lain untuk mendapatkan beras.

"Tersangka AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak di kilang padi. Tersangka adalah sebagai pengusaha yang selama ini distributor beras dan gula di Sumut," jelasnya.

Polisi mengungkap, beras yang dibeli tersangka sebanyak 2.000 ton dengan biaya sekitar Rp 24 Miliar dari Bulog cabang Medan diedarkan ke Provinsi Riau hingga Jawa.

Padahal, beras tersebut digelontorkan ke Bulog cabang Medan untuk menekan harga beras di Sumatera Utara.

Tetapi oleh tersangka, setelah memalsukan dokumen dan mendapat beras dijual ke luar Provinsi Sumatera Utara.

Sehingga, akibat ulah tersangka diduga menjadi salah satu penyebab tingginya harga beras di Sumut.

"Bahwa pelaku ini menyalurkan beras yang didapatkan sebanyak 2.000 ton itu di wilayah Riau dan Jawa, walaupun ketentuan untuk mendapatkan beras komersial bisa didistribusikan di semua wilayah, tetap barang kali yang bersangkutan memiliki bangsa pasarnya di wilayah Riau dan Jawa sehingga dia mendistribusikan itu ke wilayah sana."

Polisi telah menangkap dan menetapkan AKL sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, Aseng dijerat Pasal 6 ayat 1 UU Darurat RI no 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved