CPNS 2024

Berikut Perbedaan Nilai Passing Grade SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Bagi yang akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) dan PPPK perlu mengetahui Nilai ambang batas.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com – Bagi yang akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) perlu mengetahui Nilai ambang batas (passing grade) untuk lebih matang persiapannya.

Nilai ambang batas untuk peserta CPNS dan PPPK berbeda.

Nilai ambang batas  menentukan apakah seorang peserta bisa maju ke tahap selanjutnya.

Materi atau kisi-kisi soal SKD CPNS dan PPPK juga berbeda.

Passing Grade SKD CPNS dan PPPPK 2024

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 649, 651, dan 652 Tahun 2023, nilai ambang batas kelulusan CPNS 2023 dan PPPK 2023 telah diumumkan sebagai penentu kelulusan Tes Seleksi SKD.

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2024

Peserta CPNS 2024 akan mengikuti tes SKD yang terdiri dari tiga materi yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Kepribadian (TKP).

SKD ini memiliki nilai ambang batas (passing grade), jumlah soal, dan pembobotan soal.

a. Passing Grade SKD CPNS 2024 Peserta Umum

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

b. Passing Grade SKD CPNS 2024 Peserta Khusus (cumlade, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua)

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2024 khusus, lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved