CPNS 2024
Berikut Perbedaan Nilai Passing Grade SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Bagi yang akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) dan PPPK perlu mengetahui Nilai ambang batas.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com – Bagi yang akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) perlu mengetahui Nilai ambang batas (passing grade) untuk lebih matang persiapannya.
Nilai ambang batas untuk peserta CPNS dan PPPK berbeda.
Nilai ambang batas menentukan apakah seorang peserta bisa maju ke tahap selanjutnya.
Materi atau kisi-kisi soal SKD CPNS dan PPPK juga berbeda.
Passing Grade SKD CPNS dan PPPPK 2024
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 649, 651, dan 652 Tahun 2023, nilai ambang batas kelulusan CPNS 2023 dan PPPK 2023 telah diumumkan sebagai penentu kelulusan Tes Seleksi SKD.
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2024
Peserta CPNS 2024 akan mengikuti tes SKD yang terdiri dari tiga materi yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Kepribadian (TKP).
SKD ini memiliki nilai ambang batas (passing grade), jumlah soal, dan pembobotan soal.
a. Passing Grade SKD CPNS 2024 Peserta Umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
b. Passing Grade SKD CPNS 2024 Peserta Khusus (cumlade, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua)
- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2024 khusus, lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
![]() |
---|
BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
![]() |
---|
Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
![]() |
---|
Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
![]() |
---|
Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.