Berita Viral
Polisi Gadungan Tipu Pacar Rp165 Juta, David Heydar Janji Bakal Nikahi Korban, Modal 'Halo Dek'
Polisi gadungan menipu pacarnya di Bandung hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 165 juta.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi gadungan tipu pacar Rp165 juta, David Heydar janji bakal nikahi korban.
David Heydar Pratama (26) pria asal Palembang menjadi polisi gadungan dan menipu pacarnya di Bandung hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 165 juta.
Berawal dari kenalan di aplikasi tinder, David Heydar Pratama berhasil menggunakan modus 'halo dek' dan menipu wanita berinisial NRS (30) asal Kabupaten Bandung.

Namun setelah berhasil mendapat uang ratusan juta, David Hayder malah menghilang dan membuat korban menyadari telah menjadi korban penipuan.
David Hayder akhirnya berhasil ditangkap dan nampak tertunduk saat berjalan memasuki halaman Markas Polsek Regol, Kota Bandung, Rabu (6/3/2024).
Tangannya diborgol. Lelaki asal Palembang, Sumatera Selatan ini, tidak banyak tingkah saat dihadirkan kepada wartawan.
Di depan David berdiri, berjejer sejumlah barang di sebuah meja.
Baca juga: Viral Suami Kepergok Ngamar Bareng Wanita Lain, Pura-pura Pingsan saat Digerebek Istri Sah
Yang paling mencolok adalah baju serupa seragam dinas polisi dengan pangkat ajun komisaris.
Aksesori pin reserse dan handy talkie juga ada di sana.
Barang-barang itu adalah bukti kejahatan David melakukan penipuan.
Korban David, polisi gadungan ini adalah NRS (30), perempuan asal Kabupaten Bandung.
Akal bulus David bermula saat berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial Tinder pada Desember 2023.
Di foto profilnya, David berpose menggunakan seragam polisi palsu.

David Heydar Pratama (26) pria asal Palembang menjadi polisi gadungan dan menipu pacarnya di Bandung. (IG Palembang.Update/Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)
Namanya juga tidak asli. Dia beraksi dengan nama Antonius Felix Rompas.
David mengaku bekerja di Biro Operasional dan Pembinaan Bareskrim Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.