Viral Medsos
Tak Terima Calegnya Kalah, 2 Timses Serang Rumah Ketua PPK, Sogok Jutaan Untuk Dongkrak Suara
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IT menghasut OS dan beberapa orang lainnya agar merusak rumah Aden Badri karena diduga telah membuatnya kecewa.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepolisian di Sukabumi menangkap dua orang tim sukses calon anggota legislatif (Caleg) dalam kasus perusakan rumah Ketua PPK Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan IT (47 tahun) dan OS (35 tahun).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IT menghasut OS dan beberapa orang lainnya agar merusak rumah Aden Badri karena diduga telah membuatnya kecewa.
Pasalnya IT sudah memberikan uang jutaan rupiah kepada ketua PPK Cibeureum untuk penambahan suara salah satu caleg DPRD dari PDIP.
"IT tuh sudah kasih uang ke korban (Aden Badri) untuk penambahan suara, namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU. Sehingga IT minta pengembalian dan menghasut kepada 6 temannya untuk melakukan perusakan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Pengelola Parkir di Hotel Grand Antares Dikeroyok Ormas Berseragam FKPPI
OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini terpengaruh hasutan IT dan mendatangi serta merusak rumah ketua PPK pada Sabtu (2/3/2024) dini hari.
Rumah korban saat itu dalam keadaan kosong.
"Dari peristiwa ini, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak karena diduga terkena sabetan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta," imbuhnya.
Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
"Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan," tutupnya.
Baca juga: CURHAT Siswi Dinikahi Mantan Gurunya, Paras Bapak Guru Curi Perhatian: Jodohku Guruku Sendiri
Ketua PPS Larikan Honor
Seorang Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AS telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto mengatakan, AS diamankan terkait dugaan penggelapan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) senilai Rp 82 juta.
“Ketua PPS berinisial AS telah kami amankan,” kata Dharmianto dalam keterangannya dikutip Minggu (25/2/2024).
Dharmianto menerangkan, AS diamankan di rumah orangtuanya, Kamis (22/2/2024) pukul 10.00 WIB.
Tak Terima Suara Calegnya Rendah
2 Timses di Sukabumi Diciduk Polisi
Rusak Rumah Ketua PPK 2 Tim Ditangkap
Tribun Medan
Berita Viral
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.