Berita Viral
TERKUAK Harta Kekayaan Ganjar Pranowo yang Dilaporkan Soal Gratifikasi Bareng Eks Dirut Bank Jateng
Terkuak harta kekayaan Ganjar Pranowo yang dilaporkan bareng eks Dirut Bank Jateng ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai lebih dari Rp100 miliar
TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak harta kekayaan Ganjar Pranowo yang dilaporkan atas dugaan gratifikasi bareng eks Dirut Bank Jateng.
Harta kekayaan Ganjar Pranowo belakangan ini menjadi sorotan setelah mantan Gubernur Jawa Tengah itu dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi.
Harta kekayaan Ganjar Pranowo pun terkuak setelah Ia dilaporkan ke KPK.
Untuk diketahui, Ganjar dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Lantas, berikut rincian harta kekayaan Ganjar Pranowo.
Melansir dari elhkpn, Ganjar Pranowo memiliki harta lebih dari Rp 15 miliar.
Berikut rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.152.426.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/21 m2 di KAB / KOTA PURBALINGGA, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
2. Tanah Seluas 278 m2 di KAB / KOTA PURBALINGGA, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
3. Tanah Seluas 1178 m2 di KAB / KOTA PURBALINGGA, WARISAN Rp. 70.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 658 m2/56 m2 di KAB / KOTA PURBALINGGA, WARISAN Rp. 65.000.000
5. Bangunan Seluas 34 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 520.000.000
6. Bangunan Seluas 34 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 520.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1370 m2/1500 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 4.777.426.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.424.000.000
1. MOBIL, NISSAN TEANA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000
2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
3. MOTOR, VIAR SCOOTER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000
4. MOTOR, KAWASAKI ER-6N Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp.50.000.000
5. MOBIL, TOYOTA CROWN Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp.185.000.000
6. MOBIL, HYUNDAI IONIQ EV SIGNATURE AT Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 638.861.750
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 7.215.555.379
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 15.430.843.129
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 15.430.843.129
Baca juga: SOSOK dan Rekam Jejak Supriyatno Eks Dirut Bank Jateng Dilaporkan Bareng Ganjar Dugaan Gratifikasi
Baca juga: Sosok Deddy Sitorus, Politisi PDI Perjuangan Kelahiran Siantar, Nyaris Adu Jotos di Acara TV
Diberitakan sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya Ganjar Pranowo, Sugeng Teguh Santoso juga melaporkan eks Direktur Utama Bank Jateng yakni Supriyatno.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng dilansir Tribun-medan.com, Kamis (7/3/2024).
Dijelaskan Sugeng, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.
Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 yakni Supriyatno.
Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.
"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.
Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.
"Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menerima laporan tersebut.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.
Ali mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi.
Adapun laporan di KPK diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK," tutup Ali.
Eks Dirut Bank Jateng Mengundurkan Diri Disetujui Ganjar
Disisi lain, eks dirut Bank Jateng yakni Supriyatno mendadak mundur dari Dirut Bank Jateng.
Mundurnya Supriyadi dari jabatan Dirut Bank Jateng pada tahun 2023 disetujui oleh Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah sekaligus pemegang saham pengendali bank saat itu.
Padahal, Supriyatno seharusnya menjabat sebagai Dirut Bank Jateng hingga 2026, tapi di Agustus 2023 dirinya mengundurkan diri.
Alasan Supriyatno mengundurkan diri adalah untuk urusan kaderisasi.
Hingga belakangan ini, nama Supriyatno pun terseret dalam dugaan gratifikasi bersama Ganjar Pranowo.
Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp100 miliar.
Dikutip dari Tribunnews.com, Pada awal Mei 2023, Supriyatno telah mengajukan surat pengunduran diri.
Padahal semestinya, masa jabatan Supriyatno baru berakhir pada 2026.
Ganjar Pranowo pun menyetujui pengunduran diri Supriyatno.
Alasan Supriyatno mengundurkan diri demi kaderisasi.
Selain itu, ia mengaku perlunya estafet kepemimpinan di tubuh Bank Jateng.
Praktis jika dihitung Supriyatno menjabat Dirut Bank Jateng selama 9 tahun.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Sosok Immanuel Ebenezer, Ketua Umum Jokowi Mania yang Pernah Dicopot dari Jabatan Komisaris BUMN
Baca juga: ALASAN Supriyatno Mendadak Mundur dari Dirut Bank Jateng hingga Berakhir Dilaporkan Bareng Ganjar
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.