CPNS 2024
Alur Pendaftaran CPNS 2024, Cara Daftar Akun di sscasn.bkn.go.id dan Syarat Melakukan Pendaftaran
Meski diundur, seleksi CPNS dan PPPK tetap akan berlangsung dalam tiga gelombang pada 2024. Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini akan memperebu
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com –Seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kembali dibuka di tahun 2024.
Jika kamu ingin mengikuti seleksi CPNS ini, kamu harus mempunyai akun SSCASN sebelum melakukan pendaftaran.
Artikel Tribun-Medan.com ini akan menyajikan bagaimana alur pendaftaran CPNS 2024, cara daftar akun di sscasn.bkn.go.id dan syarat melakukan pendaftaran
Pendaftaran CPNS yang awalnya dijadwalkan dimulai pada Maret 2024 namun ditunda hingga April-Mei.

Menurut informasi terbaru dari Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Sekretaris Jenderal (Asdep) Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abba Subhaja, seleksi penerimaan CPNS diundur menjadi bulan April 2024.
Seperti dikutip dari Serambinews.com, kemungkinan pendaftaran CPNS diundur ke bulan April tidak menutup kemungkinan diundur ke bulan Mei 2024.
Hal ini berlaku untuk pendaftaran CPNS, PPPK dan ASN jalur sekolah kedinasan.
Meski diundur, seleksi CPNS dan PPPK tetap akan berlangsung dalam tiga gelombang pada 2024.
Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini akan memperebutkan 2,3 juta kursi.
Syarat Pendaftaran CPNS
Mengutip dari sscasn.bkn.go.id berikut syarat pendaftaran CPNS yang perlu peserta perhatikan sebelum mendaftar:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.