Berita Viral

BEGINILAH Cara Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Bawa Uang Suap Sebanyak Rp 40 Miliar ke Rumahnya

Dalam dakwaan jaksa, uang tersebut dibawa pulang Achsanul Qosasi dari Hotel Grand Hyatt ke rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta pada 19 Juli 2022.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

10. Elvano Hatorangan, pejabat PPK Bakti Kominfo

11. Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo

12. Walbertus Natalius Wisang, Tenaga Ahli Kominfo

13. Edward Hutahaean, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital

14. Sadikin Rusli, perantara saweran dalam proyek ke berbagai pihak

15. Muhammad Amar Khoerul, Kepala Human Development UI

16. Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Selain belasan nama di atas, saat ini Kejagung masih mengembangkan kasus korupsi ini, termasuk dugaan aliran dana ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan beberapa anggota Komisi I DPR RI.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved