Polres Samosir
Hindari Terjadinya Pertikaian, Bhabinkamtibmas Polres Samosir Respon Cepat Aduan Warga Soal Lahan
Kapolsek Pangururan AKP Marlen Sitanggang menyerahkan surat pengaduan dari masyarakat desa Hutabolon Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir
TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Kapolsek Pangururan AKP Marlen Sitanggang menyerahkan surat pengaduan dari masyarakat desa Hutabolon Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir yang diterima oleh Polsek Pangururan, Rabu (6/3/2024) Siang.
Surat tersebut kemudian diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Aiptu HL Situmorang pada tanggal 7 Maret 2023.
Surat pengaduan berkaitan dengan permasalahan tanah tersbut langsung direspo Kapolsek Pangururuan AKP Marlen Sitatanggang.
"Tolong lakukan penggalangan terlebih dahulu kepada masyarakat ini dan arahkan mereka untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,"ucap Marlen.
Bhabinkamtibmas Aiptu HL Situmorang kemudian mencari dan menghubungi masyarakat yang mengirim surat pengaduan, yaitu LPS. Mereka bertemu di Warung Nael Sitanggang Desa Hutabolon Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada LPS terkait tanggapan terhadap surat yang diajukan.
Aiptu HL Situmorang menjelaskan bahwa pihak kepolisian (polsek pangururan dan bhabinkamtibmas) sudah menanggapi surat tersebut dengan berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk mengadakan pertemuan antara kedua belah pihak yang terlibat.
Namun, karena salah satu pihak berada di luar Kabupaten Samosir, waktu pertemuan belum dapat ditentukan.
Dia juga mengimbau agar LPS tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, serta meminta LPS untuk membawa berkas-berkas pendukung yang menyangkut hak kepemilikan tanah saat pertemuan nanti.
Selanjutnya, LPS menceritakan permasalahan terkait penyerobotan tanah yang telah dia alami. Dia menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut, mengingat lahan tersebut telah diusahainya sebagai lokasi perladangan sejak tahun 2021.
Aiptu HL Situmorang menyarankan agar LPS mendukung keluhannya dengan data yang akurat, seperti surat kepemilikan tanah yang sah yang diakui di Negara Republik Indonesia.
Dia menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan terlebih dahulu, namun jika tidak ada keputusan yang baik dari kedua belah pihak saat mediasi, maka permasalahan kepemilikan tanah harus diselesaikan melalui jalur pengadilan (hukum perdata).
Setelah mendengarkan penjelasan dari Bhabinkamtibmas, LPS menyampaikan terima kasih atas masukan dan arahan yang diberikan, serta siap menunggu proses mediasi tersebut.
Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk merespons cepat keluhan masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas atau tindak pidana.
Dia juga menjelaskan bahwa rencana mediasi telah disusun, namun waktu pelaksanaan masih dalam proses pengusulan oleh kepala desa yang sedang berusaha mengatur jadwal dengan pihak yang berada diluar kabupaten samosir". Penjelasan Aiptu HL Situmorang saat diwawancari wartawan.(Jun-tribun-medan.com).
Polres Samosir Gelar Shalat Gaib untuk Almarhum Driver Ojek Online Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Kapolres Samosir AKBP Rina Hadir dengan Hati, Berbagi Kasih untuk Lansia di Hari Jadi Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Coffee Morning, Kapolres Samosir Perkuat Sinergi Dengan Jurnalis untuk Wujudkan Pembangunan Inklusif |
![]() |
---|
Peringatan Hari Juang Polri di Samosir, Menapak Jejak Semangat Pendahulu |
![]() |
---|
Dari Danau Toba Hingga Jalan Raya, Ratusan Bendera Merah Putih Dipasang di Kapal dan Rumah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.