Keracunan Gas H2S
PT SMGP Kerap Lolos dari Jerat Hukum Meski Nyaris Bunuh Warga, Walhi Sebut Harus Ada Tersangka
PT Sorik Merapi Geothermal Power berulangkali diduga meracuni warga akibat proyek pengeboran sumur yang dikerjakan. Tapi tak pernah ada tersangka
Mereka menilai PT SMGP terindikasi melakukan pelanggaran UU No 21 tahun 2014 tentang panas bumi, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut mereka, seharusnya Polisi bisa mempidanakan PT SMGP.
"PT SMGP lalai untuk mencegah terjadinya keracunan massal ini dan seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih lanjut untuk pemidanaan, mengingat jumlah korban yang terdampak tergolong banyak," kata Rianda.
Atas temuan-temuan ini, Walhi meminta agar Mabes Polri menetapkan status tersangka dan mengevaluasi proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Polres Mandailing Natal dan Polda Sumut.
Kemudian, Komnas HAM didesak turun ke lapangan melihat kondisi korban serta memenuhi tuntutan dan kebutuhan korban.
Lalu, Komnas HAM didesak segera memproses segala bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. SMGP.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) untuk juga didesak meninjau ulang izin operasi PT SMGP.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.