Berita Viral
SOSOK Windy Idol Jadi Tersangka Pencucian Uang Rp630 Juta, Bersama Eks Petinggi MA Hasbi Hasan
Windy Idol ditetapkan kasus TPPU bersama kakaknya, Rinaldo Septariando, serta Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Tbk (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunTrends.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.