Pemilu 2024
CALEG DPR RI dari Dapil DKI Jakarta Lolos ke Senayan, PKS Gusur Perolehan Kursi PDIP
Sejumlahpetahana DPR RI menguasai sepuluh besar calon anggota legislatif dengan suara terbanyak di daerah pemilihan DKI Jakarta I.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sejumlahpetahana DPR RI menguasai sepuluh besar calon anggota legislatif dengan suara terbanyak di daerah pemilihan DKI Jakarta I.
Meski demikian, anggota DPR 2019-2024 yang kembali maju di Pemilu 2024 tersebut belum tentu lolos ke parlemen.
Hal itu karena jumlah kursi yang diperoleh tiap-tiap partai politik belum selesai dihitung KPU Provinsi.
Berikut daftar 10 caleg DPR RI dengan suara terbanyak di Jakarta Pusat (Dapil II).
1. Hidayat Nur Wahid dari PKS dengan suara 51.164
2. Abraham Sridjaja dari Golkar dengan suara 26.788
3. Himmatul Aliyah dari Gerindra dengan suara 18.369
4. Erlina Kumala Esti dari Golkar dengan suara 16.842
5. Sintawati dari PPP dengan suara 15.867
6. Kurniasih Mufidayati dari PKS dengan suara 15.012
7. Ade Armando dari PSI dengan 14.814
8. Once Mekel dari PDIP dengan 14.006 suara
9. Eriko Sotarduga dari PDIP dengan 13.833 suara
10. Masinton Pasaribu dari PDIP dengan 13.427 suara
Daftar 10 caleg dengan suara terbanyak di Jakarta Selatan (Dapil II).
1. Hidayat Nur Wahid dari PKS dengan suara 154.381
2. Himmatul Aliyah dari Gerindra dengan suara 50.076
3. Ida Fauziyah dari PKB dengan 48.319 suara
4. Kurniasih Mufidasari dari PKS dengan suara 41.970
5. Melani Leimena dari Partai Demokrat 40.382 suara
6. Abraham Sridjaja dari Partai Golkar 34.118 suara
7. Once Mekel dari PDIP dengan 33.890 suara
8. Uya Kuya dari PAN dengan 33.109 suara.
9. Masinton Pasaribu dari PDIP dengan 31.816
10. Eriko Sotarduga dari PDIP dengan 27.047 suara.
Daftar 10 caleg dengan suara terbanyak di Jakarta Timur (Dapil Jakarta I).
1. Mardani Ali Sera dari PKS dengan 176.584 suara
2. Putra Nababan dari PDIP dengan 105.559 suara
3. Habiburokhman dari Gerindra dengan 96.914 suara
4. Eko Hendro Purnomo dari PAN dengan 93.673 suara
5. Hasbiallah Ilyas dari PKB dengan 80.895 suara
6. Sondang Tampubolon dari PDIP dengan 68.370 suara
7. Anis Byarwati dari PKS dengan 64.304
8. Faldo Maldini dari PSI dengan 56.725 suara
9. Ahmad Ali dari NasDem dengan 56.364 suara
10. Ario Bimo Nandito dari Golkar dengan 55.560 suara.
Berikut caleg yang berpeluang besar terpilih dari hasil rekapitulasi sementara KPU:
Anggota DPR RI Terpilih Dapil DKI Jakarta I (6 kursi)
1. MARDANI ALI SERA (PKS)
2. PUTRA NABABAN (PDIP)
3. HABIBUROKHMAN (GERINDRA)
4. EKO HENDRO PURNOMO (PAN)
5. H. HASBIALLAH ILYAS (PKB)
6. ANIS BYARWATI (PKS)
Anggota DPR RI Terpilih Dapil DKI Jakarta II (7 kursi)
1. HM. HIDAYAT NUR WAHID (PKS)
2. ONCE MEKEL (PDIP)
3. Hj. HIMMATUL ALIYAH (GERINDRA)
4. ABRAHAM SRIDJAJA (GOLKAR)
5. UYA KUYA (PAN)
6. IDA FAUZIYAH (PKB)
7. Hj. KURNIASIH MUFIDAYATI (PKS)
Anggota DPR RI Terpilih Dapil DKI Jakarta III (8 kursi)
1. CHARLES HONORIS (PDIP)
2. ERWIN AKSA (GOLKAR)
3. ADANG DARADJATUN (PKS)
4. RAHAYU SARASWATI D. DJOJOHADIKUSUMO (GERINDRA)
5. AHMAD SAHRONI (NASDEM)
6. DARMADI DURIANTO (PDIP)
7. Sigit Purnomo (PAN)
8. NURWAYAH (Demokrat)
Komposisi Pemenang Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta Pemilu 2024:
PKS. = 5 Kursi
PDIP. = 4 Kursi
GERINDRA = 3 Kursi
PAN = 3 Kursi
GOLKAR. = 2 Kursi
PKB. = 2 Kursi
NASDEM. = 1 Kursi
DEMOKRAT = 1 Kursi
Empat caleg DPD RI di Dapil Provinsi DKI Jakarta dengan suara terbanyak:
1. Hj. FAHIRA IDRIS,SE.,MH
2. Happy Djarot
3. Prof. Dailami Firdaus
4. Achmad Azran
Mekanisme Penentuan Kursi Pimpinan DPR Pasca-Pemilu 2024
Wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) bisa saja berembus usai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasil perolehan suara sementara yang terekam dalam data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per Jumat (8/3/2024) pukul 11.00 WIB menunjukkan PDI-P dan Partai Golkar bersaing ketat merebut kursi terbanyak di parlemen.
PDI-P tercatat meraih 12.622.705 suara atau 16,39 persen, sedangkan Golkar di posisi kedua dengan 11.594.684 suara atau 15,05 persen.
Menyusul di posisi tiga ada Partai Gerindra dengan 10.245.205 suara atau 13,3 persen.
Jumlah tersebut terakumulasi dari total data masuk sebanyak 65,95 persen.
Dua partai politik yang memperoleh suara tertinggi sementara, yakni PDI-P dan Partai Golkar tampak bersaing untuk memproyeksikan siapa yang berhak menduduki kursi Ketua DPR periode selanjutnya.
Lantas seperti apa mekanisme penentuan kursi Ketua dan Wakil Ketua DPR berdasarkan Undang-Undang?
Kursi terbanyak
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menjelaskan, susunan dan penetapan pimpinan DPR 2024 mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU MD3.
Ada dua pasal di UU tersebut yang mengatur tentang mekanisme penentuan pimpinan DPR.
"Ketentuan pertama di Pasal 84 dan kedua Pasal 427D," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat.
Pada UU MD3 sebelumnya, yang dibuat pada 2014, penentuan kursi pimpinan DPR diatur dalam Pasal 84, di mana dituliskan bahwa terdapat tambahan satu kursi pada posisi wakil ketua DPR dari empat menjadi lima kursi.
Penambahan satu kursi di wakil pimpinan DPR pada pasal tersebut, menurut Lucius, untuk mengakomodasi jatah PDI-P sebagai peraih kursi terbanyak hasil Pemilu 2014.
"Karena mekanisme penentuan pimpinan berdasarkan paket sehingga sebagai peraih kursi terbanyak gagal mendapatkan jatah kursi pimpinan," ujar Lucius.
Pemberlakuan mekanisme penentuan pimpinan DPR berdasarkan paket pada Pasal 84 langsung diubah pada UU yang sama yakni Pasal 427D.
Pasal 427D mengatur soal mekanisme penentuan pimpinan DPR untuk hasil pemilu setelah Pemilu 2019.
"Ketentuan pada pasal 427D itu mengembalikan mekanisme penentuan pimpinan dari yang sebelumnya diusulkan dalam format paket, kembali menjadi berdasarkan jumlah kursi terbanyak (proporsional)," kata Lucius.
"Jadi Ketua DPR akan otomatis menjadi jatah parpol dengan suara terbanyak pertama. Lalu, kursi wakil ketua masing-masing diberikan kepada parpol dengan raihan kursi terbanyak kedua sampai kelima. Kalau terdapat parpol dengan kursi yang sama maka acuannya pada jumlah suara partai," ujarnya lagi.
Manuver politik
Lucius mengatakan, dengan mekanisme proporsional tersebut, maka tidak mungkin lagi ada manuver-manuver tertentu pada saat proses penentuan pimpinan DPR jika mekanismenya berkaca berdasarkan paket calon pimpinan di UU MD3 tahun 2014 dan UU Nomor 2 Tahun 2018.
Namun sebaliknya, manuver bisa datang setelah melihat penetapan jumlah kursi partai politik di Pemilu 2024.
"Manuver bisa datang dari koalisi pendukung pemerintah yang mungkin saja tidak bisa mendapuk kursi Ketua DPR karena kalah jumlah kursi dari PDI-P," ujar Lucius.
"Tetapi, kalau Golkar berhasil meraih kursi terbanyak maka mungkin enggak ada manuver dari koalisi pendukung pemerintah," katanya lagi.
Lucius beranggapan, Partai Golkar selaku partai koalisi pemerintah juga berkepentingan menempati kursi Ketua DPR.
"Dan karena mekanisme penentuan pimpinan berdasarkan jumlah kursi, mungkin saja akan ada manuver merubah kembali Pasal 427D UU MD3 2018," ujarnya.
"Posisi sementara jumlah suara PDI-P dan Golkar yang bersaing ketat untuk merebut posisi parpol dengan kursi terbanyak di parlemen membuat kemungkinan akan terbukanya peluang manuver politik untuk mengubah lagi mekanisme penentuan pimpinan berdasarkan Pasal 427D UU MD3 tahun 2018," kata Lucius lagi.
Baca juga: DEMO TOLAK HASIL PILPRES CURANG, Politisi PKS Teriak Pemakzulan Jokowi hingga Dukung Hak Angket DPR
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com
| Saudara Kembar, Rapi Ginting dan Bali Ukur Ginting Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo 2024-2029 |
|
|---|
| Daftar Nama 3 Purnawirawan Polri yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Wawancara Khusus Aulia Agsa yang Dipecat NasDem dan Diganti dari DPRD Sumut Terpilih |
|
|---|
| Suheri, Anggota DPRD Asahan yang Baru Dilantik Langsung Diarak Naik Boneka Unta |
|
|---|
| Wakili Gen Z, Joshua Ferrari Silalahi Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.