Sumut Terkini
Dirlantas Polda Sumut Ungkap Jumlah Kendaraan yang Bayar Pajak di Sumut Tak Sampai 50 Persen
Dirlantas Polda Sumut mengungkap jumlah wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang membayar pajak kendaraan di Sumatera Utara masih rendah.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengungkap jumlah wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang membayar pajak kendaraan di Sumatera Utara masih rendah.
Dari data yang dimilikinya, jumlah kendaraan yang membayar pajak tak sampai 50 persen dari keseluruhan. Sementara sisanya nunggak pajak.
"Kita melihat kesadaran masyarakat di Sumatera Utara masih sangat kurang dalam membayar pajak, hanya di bawah 50 persen. Di atas 50 tidak mau bayar pajak,"ungkap Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto, Sabtu (9/3/2024).
Sejauh ini Polda Sumut terus mendukung program pembangunan pemerintah.
Namun dengan rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak dikhawatirkan menghambat pembangunan.
Sebab, kata Kombes Muji pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan juga akan dipakai untuk membangun jalan maupun memperbaiki jalan agar kendaraan nyaman melintas.
Masyarakat juga diimbau agar taat pajak kendaraannya.
Sementara warga yang sudah taat pajak kendaraan diimbau tetap patuh tidak ikutan yang malas bayar pajak kendaraan.
"Padahal jalan kita memerlukan perbaikan dan perawatan dan sebagainya. Tentu, kita imbau masyarakat bayar pajak supaya masyarakat yang sudah taat pajak tetap semangat."
Diberitakan sebelumnya, Direktorat lalu lintas Polda Sumut akan melaksanakan operasi keselamatan 2024 selama 14 hari secara serentak di seluruh Kabupaten Kota, di Sumatera Utara.
Operasi yang sempat tertunda ini akan dimulai pada 13 Maret hingga 26 Maret mendatang atau selama 14 hari.
Dalam kegiatan ini akan turut serta dinas perhubungan dan badan pendapatan daerah Sumatera Utara.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan tidak ada razia kendaraan secara stasioner namun berjalan mobile.
Apabila menemukan pengendara melanggar lalu lintas hingga membahayakan keselamatan seperti tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman dan melanggar rambu-rambu, maka akan ditilang.
Sementara apabila pelanggaran tidak begitu membahayakan akan diberi peringatan.
"Razia stasioner tidak boleh. Tetapi kegiatan-kegiatan penindakan yang sifatnya hunting sistem, pelanggaran Kasat mata jika membahayakan keselamatan orang tetap akan kita lakukan penindakan,"kata Kombes Muji Ediyanto, Sabtu (9/3/2024).
(Cr25/tribun-medan.com)
4 Nama Calon Sekda Karo Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, Satu di Antaranya dari Medan |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp 49 Miliar, PPK dan Kabid SD Disdik Langkat Diperiksa Jaksa |
![]() |
---|
DPRD Sumut Usul Pelayan Rumah Ibadah Diberi BPJS Ketenagakerjaan, Bobby:Nanti Kita Buatkan Skemanya |
![]() |
---|
KBRI Pulangkan Jenazah Azwar TKI yang Meninggal di Kamboja, Ini Penyebab Kematiannya |
![]() |
---|
Azwar, TKI Asal Asahan Tewas di Kamboja, Ayah: Tulang Punggung dan Bantu Ekonomi Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.