Berita Viral
Airlangga Hartarto Pastikan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai/PPN Menjadi 12 Persen Tahun 2025
Airlangga Hartarto memastikan pemerintah mulai menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun 2025
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pemerintah mulai menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk penyesuaian tarif PPN, bakal dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.
Menurut dia, masyarakat telah memilih untuk mendukung keberlanjutan dari pemerintahan Presiden Jokowi, sehingga ketentuan kenaikan PPN tetap dilaksanakan.
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," kata dia, dalam gelaran Media Briefing, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," sambung Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga bilang, pemerintah saat ini masih menunggu hasil resmi pemilihan umum presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum melanjutkan pembahasan APBN 2025.
Dalam perumusan APBN tersebut baru akan dibahas secara detail mengenai program-program pemerintah yang dijalankan pada tahun depan.
"Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang," ucapnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Lewat aturan tersebut, pemerintah sebelumnya telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022.
Dalam UU itu diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.
Tanggapan Ekonom
Sementara, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita mengatakan bahwa pemerintah masih memiliki sisa waktu satu tahun untuk menerapkan tarif PPN tersebut.
Dirinya berharap, di sisa waktu ini pemerintah bisa mendorong dunia usaha agar siap untuk membayar PPN sebesar 12 persen pada 2025 nanti.
LAWATAN Singkat Prabowo Usai Israel Serang Qatar: Sehari Doha-Abu Dhabi-Bali: Diplomasi dan Empati |
![]() |
---|
KIM JONG UN Berlakukan Aturan Tembak Mati di Publik Bagi Masyarakat yang Ketahuan Nonton Film Asing |
![]() |
---|
186 Penerima Bansos di Kota Batu Dicoret Gegara Terlibat Judi Online, Kadinsos: Gunakan Dengan Baik |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Ledakan Dahsyat di Pamulang, Hasil Olah TKP Gegana Brimob |
![]() |
---|
JOKOWI Sebut Ada Sosok Besar Bekingi Penggugat Ijazah Jokowi dan Gibran: Kalau Gak Ada, Gak Mungkin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.