Dairi Terkini

Pemkab Dairi Umumkan Kenaikan Harga LPG 3 Kilogram Terbaru, Berlaku Mulai Tanggal 8 Maret 2024

Pemerintah Kabupaten Dairi secara resmi mengumumkan kenaikan harga LPG ukuran 3 kilogram di seluruh wilayah Kabupaten Dairi.

Int
Ilustrasi tabung LPG 3 Kg. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Pemerintah Kabupaten Dairi secara resmi mengumumkan kenaikan harga LPG ukuran 3 kilogram di seluruh wilayah Kabupaten Dairi. Kenaikan ini berlaku mulai pada tanggal 8 Maret 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Dairi, Nomor : 79/500.10.7.6/III/2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Kabupaten Dairi.

Kabag Perekonomian Pemkab Dairi, Livinus Sembiring mengatakan, kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni berkisar antara Rp 500 sampai dengan Rp 2 ribu per tabung LPG.

"Dengan pertimbangan jarak tempuh, kondisi dan geografis jalan, maka HET LPG Tabung 3 Kilogram naik sebesar Rp. 500 dari sebelumnya Rp. 17.000 menjadi Rp. 17.500 pada titik terdekat, serta pada titik tersulit dan terjauh naik sebesar Rp. 2.000 dari Rp. 18.000 menjadi Rp. 20.000," ujarnya kepada Tribun Medan, Minggu (10/3/2024).

Dikatakannya, kenaikan HET setelah 7 tahun tidak mengalami kenaikan. Hal ini sempat disampaikan oleh pihak Hiswana Migas kepada Pemkab Dairi pada tanggal 24 Februari 2023 lalu.

"Dimana permohonan ini disesuaikan setelah melalui pembahasan yang intens sepanjang semester II Tahun 2023 untuk mempertimbangkan kenaikan yang tidak memberatkan masyarakat, dan biaya operasional yang membantu agen dalam menyalurkan LPG Tabung 3 Kilogram secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Dairi, " terangnya.

Selain itu, pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga sudah menyampaikan melalui surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/546/KPTS/2023 tanggal 10 Juli 2023, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di Provinsi Sumatera Utara, usulan ini baru dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Dairi pada awal Maret 2024.

Kenaikan harga ini karena banyaknya praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi menyebabkan perlunya penyesuaian HET LPG Tabung 3 Kilogram.

"Selain itu, adanya disparitas harga dengan kabupaten terdekat, seperti Kabupaten Samosir dengan rentang HET Rp. 19.800 – 21.800, Kabupaten Pakpak Barat dengan rentang HET Rp. 20.050 – 25.450, Kabupaten Aceh Tenggara dengan HET sebesar Rp. 19.000, Kabupaten Aceh Selatan sebesar Rp. 23.000 juga mengharuskan adanya penyesuaian HET LPG Tabung 3 Kilogram, " jelasnya.

Disparitas harga tersebut, akan berakibat pada permasalahan seperti kuota gas LPG 3 Kilogram untuk Kabupaten Dairi bisa diambil oleh Kabupaten lain menyebabkan kelangkaan. Dengan penyesuaian HET ini, diharapkan bisa menjaga kondusifitas dan kelancaran distribusi gas LPG 3 Kilogram.

Dengan penyesuaian ini, diwajibkan kepada seluruh agen agar dapat mendirikan pangkalan minimal 1 pangkalan 1 desa untuk meminimalkan praktik penjualan tidak resmi di warung atau kios yang tidak terikat Harga Eceran Tertinggi dan dapat mencapai Rp 20 ribu hingga Rp 27 ribu per tabung.

"Walaupun demikian, masyarakat dihimbau membeli langsung LPG Tabung 3 Kilogram di pangkalan resmi, sehingga harga sama dengan HET yang telah ditentukan, dan untuk desa yang belum memiliki pangkalan agar dengan segera mengusulkan pendirian pangkalan, " ungkapnya.

Dengan penyesuaian HET LPG ini, perlu peningkatan pengawasan agar barang subsidi itu tepat sasaran. Begitu juga pendistribusian LPG tabung 3 Kilogram lintas desa hingga kecamatan, tidak perlu terjadi mengingat masing-masing pangkalan dan agen memiliki daerah tanggung jawab pendistribusian sendiri.

"Selain pengawasan, perlu juga pembinaan terhadap pangkalan elpiji agar LPG tabung 3 Kilogram disalurkan kepada yang berhak sesuai dengan HET yang telah ditentukan, " tutupnya.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved