Viral Medsos

BEDA SIKAP HAK ANGKET, Megawati: Bukan Makzulkan Presiden, Mahfud: Bisa Berujung pada Pemakzulan

Mahfud MD baru-baru ini mengatakan bahwa hak angket bisa berujung pada pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden.

Editor: AbdiTumanggor
WAG
Mahfud MD dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar Nomor 29 RT 1/RW 1, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023) malam. (WAG) 

Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan bahwa hak angket bisa berujung pada pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi.

Hak angket, kata dia, adalah salah satu jalur yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024. Jalur yang dimaksud adalah jalur politik.

Meski demikian, ditegaskannya bahwa hak angket itu tidak bisa mengubah hasil Pemilu. "Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," kata Mahfud MD dalam unggahannya pada X pribadinya @mohmahfudmd, Senin.

Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip unggahan X Mahfud dari staf yang bersangkutan.

Jalur politik, ungkap Mahfud, bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR.

Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket.

"Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," ungkap Eks Menko Polhukam ini.

Namun, Mahfud menegaskan dirinya tak bisa menempuh jalur politik karena dia adalah pasangan calon yang bukan berasal dari tokoh parpol.

Sebaliknya, Mahfud menyatakan dirinya bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan kisruh Pemilu.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Megawati Dukung Hak Angket Ubah Hasil Pemilu, Mahfud Anggap Bisa Berujung Pemakzulan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved