Berita Viral
PERJUANGAN Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy Berbuah Manis, Dirut Taspen Akhirnya Diperiksa KPK
Perjuangan Kamaruddin Simanjuntak dan istri Dirut Taspen, Rina Lauwy akhirnya berbuah manis dalam melaporkan perselingkuhan dan dugaan korupsi Kosasih
Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Dalam penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Jumlah kerugian tersebut tengah dilakukan penghitungan real oleh tim penyidik.
KPK juga telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka atas tindakan merugikan keuangan negara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, dua orang yang menjadi tersangka adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N S Kosasih, dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca juga: Berikut Ketentuan Tambahan bagi Lulusan Cumlaude dan Disabilitas agar Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2024
Baca juga: Ini Ketentuan Tambahan bagi Lulusan Cumlaude dan Disabilitas agar Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2024
Namun, KPK baru akan mengungkap identitas lengkap para tersangka saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Akan tetapi, lembaga antikorupsi ini telah mencegah keduanya untuk bepergian ke luar negeri.
“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali.
“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK telah memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy, pada Jumat (1/9/2023).
Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Kamaruddin menjadi tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022 lalu.
“Iya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Adi Vivid mengatakan, penyidik juga sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.