Sumut Hebat

Pj Gubernur Sumut Imbau Budaya K3 Diterapkan di Seluruh Sektor: Harus Terwujud Setiap Tempat Kerja

Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengimbau agar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dapat diterapkan pada semua sektor

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Pj Gubernur Sumut Hassanudin menghadiri Peringatan dan Pemberian Anugerah Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Sumut Tahun 2024 yang diselenggarakan di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin mengimbau agar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dapat diterapkan di seluruh sektor.

Hal ini disampaikan Pj Gubernur Sumut, Hassanudin saat memberikan bimbingan dan arahan pada perayaan dan pemberian Anugerah Bulan K3 Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro.

"Termasuk sektor ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman. Lalu, pertambangan dan energi, perindustrian, transportasi maupun sektor lainnya yang memiliki potensi dan resiko timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," ujarnya.

Baca juga: Pj Gubernur Sumut Beri Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik, Berikut Nama Daerahnya

 

Ia meminta seluruh pihak agar terlibat aktif dalam menyukseskan budaya K3.

"Sehingga benar-benar terwujud di setiap tempat kerja. Caranya, dengan menyebarluaskan pendidikan, edukasi K3 sejak dini, khususnya di dunia pendidikan dengan metode yang lebih bersifat praktek dan simulasi,” kata Pj Gubernur Hassanudin.

Selain itu, kata dia, perlu adanya identifikasi dan mengendalikan potensi budaya yang ada di tempat kerja.

"Melalui pengembangan teknologi dan penerapan sistem manajemen K3 yang terintegrasi. Dan mengutamakan pembinaan yang berkelanjutan dari seluruh manajemen perusahaan," ujarnya.

Ia menambahkan, harus dipastikan seluruh pekerja mendapat jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga, para pekerja mendapatkan haknya jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Perayaan K3 dihadiri oleh Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker Hery Susanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Ismael Sinaga, Forkopimda Sumut, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja, Perwakilan Pimpinan Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, Serikat buruh, dan para pekerja bertema Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Kelangsungan Usaha.

Hassanudin menyampaikan, K3 merupakan hal yang sangat mendasar dan krusial dalam aktivitas kerja, sebagai bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

“Jumlah kasus kecelakaan kerja di Sumatera Utara, berdasar data BPJS Ketenagakerjaan tercatat pada tahun 2023 sebanyak 20.121 kasus. Kecelakaan kerja biasanya terjadi di dalam tempat kerja. Sementara kecelakaan lalu lintas, pada perjalanan pekerja dari dan menuju tempat kerja menjadi penyumbang kasus kecelakaan kerja sebesar 20,45 persen," ujar Hassanudin.

Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan K3, lanjut Hassanudin, upaya pelaksanaan K3 dilaksanakan secara terencana, terukur, terstruktur.

Dan terintegrasi guna menjamin terciptanya suatu sistem K3 yang melibatkan unsur manajemen dan pekerja/buruh.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved