CPNS 2024

Sasar Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Guru di Langkat, LBH Medan Desak Polda Sumut Tetapkan Tersangka

LBH Medan mendesak penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, segera menetapkan tersangka dalam kasus kecurangan seleksi PPPK guru

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Para guru honorer sekaligus peserta seleksi PPPK di Kabupaten Langkat, saat menggelar aksi di depan Polda Sumut, beberapa waktu lalu. 

Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik khusus para guru honorer. Mengapa belum juga ada yang ditetapkan tersangka.

Padahal sudah puluhan saksi diperiksa, bukti surat dan petunjuk telah diperoleh penyidik.

Belakangan, Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Andry Setiawan terkesan menutupi kasus PPPK Kabupaten Langkat dan dinilai tidak serius.

Karena ketika ditanyain awak media terkait permasalahan PPPK Kabupaten Langkat, Malah dijawab dengan Satpol PP.

Sontak hal tersebut menimbulkan kekecewaan yang mendalam dan perspektif negatif dari guru honorer.

Kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupatem Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved