Kecurangan Seleksi PPPK

Nama Awaluddin Muncul dalam Dugaan Kecurangan PPPK Langkat, Ada Kwitansi dan Foto Uang Segepok

Nama Awaluddin muncul dalam kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat. Menurut informasi, Awaluddin oknum pejabat di Langkat

Editor: Array A Argus
LBH Medan
Foto-foto yang dibagikan LBH Medan dalam siaran persnya. Dalam sebuah kwitansi ada tertera nama Awaluddin 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Penanganan kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat sampai detik ini mengendap di Polda Sumut.

Sudah beberapa minggu ditangani, tak satupun orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sumut.

Belakangan, muncul nama Awaluddin yang diduga terlibat dalam indikasi kecurangan penerimaan PPPK Kabupaten Langkat ini.

Nama Awaluddin tertera dalam sebuah kwitansi yang disinyalir sebagai bukti pembayaran setoran calon PPPK agar bisa diloloskan.

Kwitansi bukti itu ada di tangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang kebetulan mendampingi para guru honorer, yang menuntut kejelasan kasus ini.

Dalam siaran pers yang dikirim LBH Medan, ada sebuah kwitansi dengan nama Awaluddin.

Bunyi dalam kwitansi itu menyangkut penyerahan uang berkisar Rp 10 juta.

Tidak hanya foto kwitansi saja yang dikirim oleh LBH Medan dalam siaran persnya.

LBH Medan juga menyertakan foto seorang lelaki dengan segepok uang diduga hasil suap seleksi PPPK ini.

Dalam foto tersebut, tampak seorang lelaki memegang uang pecahan Rp 100 ribu.

Dari informasi diperoleh Tribun-medan.com, di Kabupaten Langkat memang ada sosok pejabat bernama Awaluddin.

Orang tersebut kabarnya berperan sebagai pengawas.

Namun, apakah Awaluddin yang dimaksud adalah pejabat terkait, belum diketahui dengan jelas.

Sebab, penyidikan polisi masih berputar disitu-situ saja, dan belum ada tersangka sampai saat ini, meski sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat.

Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra mendesak agar Polda Sumut segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Sebab, sejak kasus ini dilaporkan, Polda Sumut tak juga menetapkan tersangkanya.

Padahal, kata Irvan, kasus serupa di Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Batubara sudah ada tersangkanya.

"Dalam kasus ini penyidik sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup sebagaimana amanat KUHAP Pasal 1 angka 14, yaitu, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Irvan, Senin (11/3/2023).

Irvan menegaskan, Polda Sumut jangan main-main dalam menangani perkara ini. 

"LBH Medan meminta secara tegas kepada Polda Sumut, khususnya Dir Krimsus jangan bermain-main dalam kasus a quo, apalagi sampai mempetieskannya. Jika hal tersebut dilakukan, maka ini akan mecoreng dan menimbulkan distrust publik, khususnya guru honorer Langkat terhadap institusi Polri," kata Irvan. 

Dalam kasus ini, Irvan juga meminta agar Bupati Langkat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan  Reformasi Birokrasi RI serta Panselnas PPPK (BKN), untuk membatalkan hasil seleksi akhir PPPK di Kabupaten Langkat, Madina dan Batubara.

Sebab, menurut Irvan, banyak kejanggalan yang terjadi, dan sarat indikasi korupsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Andry Setiawan ketika dikonfirmasi malah pura-pura tidak tahu.

Mulanya, saat akan diwawancarai, Andry baru saja selesai salat Jumat.

Ia keluar dari masjid mengenakan kemeja berwarna putih.

Kemudian, ia terus berjalan sambil menggandeng tangan pria yang diduga anak buahnya.

Ketika ditanya soal kasus PPPK Kabupaten Langkat, Andry tetap berjalan menuju gedung Dit Reskrimsus.

Kepala Kombes Andry kemudian dijatuhkan ke kiri pria yang berjalan beriringan bersamanya.

"Opo (apa) Satpol PP?" katanya memberi jawaban tak nyambung, Jumat (8/3/2024).

Ditanya lagi soal kelanjutan penanganan dugaan kecurangan PPPK Kabupaten Langkat, mantan Kepala Bidang Hukum Polda Sumut ini 'buang badan' ke Kabid Humas Polda Sumut.

Ia meminta awak media menanyakan perkembangan kasus ini pada Kabid Humas.

Sejak ditangani, tak satupun tersangka yang ditetapkan.

Bahkan, proses penanganan kasus ini juga tak jelas seperti apa.

Beredar kabar bahwa kasus dugaan kecurangan PPPK di Kabupaten Langkat ini diduga ingin 'dipeti eskan' Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Sebab, santer kabar mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat di Pemkab Langkat.

Mengenai hal ini, Kombes Andry Setiawan sama sekali tak mau memberikan keterangan, hingga ia memilih ngacir masuk gedung Dit Reskrimsus.

LBH Medan Desak Penetapan Tersangka

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan kecurangan dalam kegiatan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini.

Menurut LBH Medan, berdasarkan pengakuan peserta PPPK, mereka diminta menyerahkan uang yang bervariasi hingga puluhan juta.

Nominal yang harus diserahkan peserta agar lulus PPPK di Kabupaten Langkat berkisar Rp 40 sampai Rp 80 juta.

Atas hal tersebut, LBH Medan selaku kuasa dari para peserta PPPK yang merasa dirugikan meminta agar polisi segera mengungkap kasus ini.

"LBH Medan mendesak agar Polda Sumut segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, dan juga turut menahan pelakunya," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam siaran persnya, Rabu (21/2/2024) lalu.

Irvan mengatakan, kasus yang terjadi di Kabupaten Langkat mirip dengan yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Batubara.

Pada dua kasus tersebut, Polda Sumut sudah menetapkan masing-masing tersangka.

Untuk di Kabupaten Madina, tercatat ada enam tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Disdik, Bendahara Disdik, Kasubag Umum dan Kasi Dik Paud.

Kemudian, untuk kasus kecurangan seleksi PPPK di Batubara, sudah ada tiga tersangkanya.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan, Seketariat Disdik dan Kepala Bidang.

Karena kedua kasus itu sudah ada tersangkanya, LBH Medan berpendapat bahwa Polda Sumut juga harus segera menetapkan tersangka atas dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.

Selain itu, LBH Medan meminta agar hasil seleksi PPPK di Kabupaten Langkat dibatalkan karena sarat kecurangan.

"LBH Medan menduga kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652," tegas Irvan.

Guru Siluman Bertebaran

Pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini sarat akan kecurangan dan ketidakberesan.

Tak pelak, muncul sejumlah 'guru siluman' hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat.

Para guru siluman ini ada yang mengajar di SD, ada juga yang mengajar di SMP.

Dari data Tribun-medan.com, di SDN 056010 Cempa ada satu guru siluman.

Kemudian di SMP Negeri 1 Stabat, ada dua guru siluman yang mengajar.

Kemudian, di SMP Negeri 1, 2, 3, dan 4 di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, tercatat ada 10 guru siluman yang lulus meski tidak memenuhi syarat.

Sementara di SMP Negeri 1 Bahorok, ada lima guru yang lolos seleksi PPPK bermasalah ini.

"Guru siluman itu berinisial ESG, YP, MSP, SIS dan EG yang tiba-tiba lulus PPPK dan ngajar di SMPN 1 Bahorok,” ujar sumber yang merupakan seorang guru, minta identitasnya dirahasiakan, Rabu (6/3/2024). 

Sumber menjelaskan, kelima guru itu tak memenuhi satu syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.

Adapun syarat yang dimaksud yaitu, belum mengajar minimal tiga tahun di sekolah negeri. 

Parahnya lagi, kata sumber, ternyata satu dari lima guru siluman yang lulus PPPK itu sehari-hari hanya bekerja sebagai petugas yang memencet bel sekolah. 

Lalu, kata sumber, ada juga guru yang diluluskan seleksi PPPK itu adik dari oknum ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Langkat. 

"Kalau di SMPN 3 Bahorok ada satu guru siluman berinisia LKD yang lulus PPPK tahun 2023 kemarin. Di SMPN 2 Bahorok ada dua oknun berinisial EU dan DG yang lulus PPPK 2023. Ini harus diungkap. Aparat penegak hukum dan pihak terkait jangan diam aja," kata sumber yang miris dengan pendidikan di Kabupaten Langkat.

Sumber juga mengungkap, di SMP Negeri 4 Bahorok itu ada dua guru siluman yang lolos seleksi PPPK.

Kedua guru itu berinisial IHS, guru Bahasa Inggris dan KS guru Matematika. 

Agar lulus seleksi PPPK, kedua guru ini sebelumnya mengajar di Sekolah Swakarya Salapian dan pindah serta masuk ke Dapodik SMPN 4 Bahorok.

Kepala Sekolah SMPN 4 Bahorok, H Manullang tidak berani memberikan keterangan. 

"Terima kasih atas perhatiannya. Terkait pertanyaan tentang peserta PPPK, tidak wewenang saya. Karena mereka mengikuti seleksi yang dibuat pemerintah melalui kementerian pendidikan," ujar Manullang. 

Ia mengatakan, yang menyatakan lulus atau tidaknya guru tersebut adalah pemerintah.

"Dan lulus tidaknya mereka, pemerintah yang menentukan melalui kementerian," sambungnya. 

Kadisdik tak Ngaku Ada Guru Siluman

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi tak mengakui ada guru siluman yang lolos seleksi PPPK
"Terkait ada dugaan guru siluman yang lulus PPPK adalah suatu hal yang tak mungkin terjadi. Karena terkait pemberkasan calon guru PPPK sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku bagi peserta yang mengikuti tes ujian guru PPPK," kata Saiful, Kamis (7/3/2024).
Ia mengatakan, sistem penetapan peserta seleksi PPPK tahun 2023 bersumber dari Dapodik.
Dan sistem penetapan itu dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 
"Apabila peserta memenuhi syarat yang sudah ditentukan sistem, maka peserta layak mengikuti. Dan apabila peserta tidak lulus sistem, maka peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Saiful. 
Ia mengatakan, soal penetapan peserta juga murni dari sistem.
"Artinya, penetapan peserta itu murni dari sistem yang dibuat atau yang digunakan untuk pendaftaran peserta seleksi PPPK Tahun 2023. Bukan pihak terkait atau oleh seseorang," katanya.
Terkait peserta siluman yang selama ini tidak masuk mengajar atau yang baru satu tahun mengajar, Saiful beralasan semua sudah terekam di sistem Dapodik.
"Dan mungkin datanya sudah ada dari Dapodik sekolah swasta, yang juga terakumulasi masa kerjanya oleh sistem. Yang perlu diperjelas, ketika seseorang menyebutkan adanya guru siluman, sebenarnya tidak ada guru yang siluman," kata Saiful.
Ia mengatakan, para guru yang disebut-sebut siluman sudah bekerja dan terdata di sekolah baik secara administratif dan secara sistem Dapodik.
"Serta kelulusan yang mereka terima memang sudah sesuai prosedur dalam sistematis seleksinya," tutup Saiful.
Meski mengaku demikian, faktanya ada beberapa guru yang dianggap tidak memenuhi syarat tapi malah lulus seleksi PPPK.
Sayangnya, kasus dugaan kecurangaan ini mandek ditangani Polda Sumut.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved