Narkoba

Pria di Hamparan Perak Ditangkap karena Kedapatan Bawa Sabusabu

Seorang pria bernama Fahmi (28) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba.

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku ketika diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Fahmi (28) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba.

Pelaku ditangkap di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, pada Sabtu (9/4/2024) kemarin.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, pelaku ini ditangkap oleh petugas yang sedang melaksanakan patroli.

Awalnya, petugas curiga melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

"Petugas melihat pelaku ini sedang berdiri sendirian di balai desa dengan gerak-gerik yang mencurigakan," kata Janton kepada Tribun-medan, Selasa (12/4/2024).

Katanya, saat itu petugas pun mencoba mendatanginya namun pelaku langsung melarikan diri.

"Ketika di datangi, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap," sebutnya.

Janton menyampaikan, setelah itu polisi pun langsung menggeledah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa, dua plastik klip sedang dan enam plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh pelaku," bebernya.

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah adanya temuan tersebut pelaku beserta barang buktinya pun langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

"Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved