Ramadan

Apakah saat Imsak Tiba Kita Masih Bisa Minum dan Makan, Berikut Penjelasan Dosen Muhammadiyah

Sering muncul pertanyaan mengenai bolehkan minum dan makan saat waktu imsak. Simak penjelasannya

Editor: Array A Argus
INTERNET
Ilustrasi makan keluarga 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Ketika memasuki bulan suci Ramadan, sejumlah umat muslim ada yang lebih memilih melaksanakan sahur di waktu awal.

Namun, tak sedikit pula yang menjalankan sahur ketika mendekati waktu imsak.

Tak pelak, ketika makan dan minum, orang tersebut harus terburu-buru menyelesaikannya.

Kadangkala, ada juga yang harus makan hingga nyaris memasuki waktu azan subuh.

Karena hal ini pula, sering muncul pertanyaan, bolehkan makan dan minum di waktu imsak.

Baca juga: Jadwal Puasa dan Imsakiyah Ramadhan Muhammadiyah dari Aceh Hingga Papua

Menurut Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prodi Hukum Keluarga Islam, Agus Supriadi, Lc., M.H.I, sah-sah saja makan dan minum di waktu imsak.

Hanya saja, kata dia, biasanya waktu imsak itu dipakai untuk membersihkan diri atau mulut dari sisa-sisa makanan setelah sahur. 

“Biasanya waktu imsak digunakan untuk membersihkan diri atau mulut dari sisa-sisa makanan setelah sahur. Bisa dengan berkumur atau juga menyikat gigi,” kata Agus, dikutip dari umm.ac.id.

Agus menjelaskan, sejatinya imsak itu memiliki kesamaan makna dengan puasa, yaitu menahan diri.

Namun, dalam konteks ini, imsak yang dimaksud adalah momen 5-10 menit sebelum azan subuh berkumandang.

Kementerian Agama Indonesia, melalui tim hisab dan rukyat pada tahun 2016 dan juga para ulama Indonesia menyepakati penjadwalan khusus terkait waktu imsak.

Baca juga: Cara Mengatasi Ngantuk saat Puasa Ramadan, Hal Ini Paling Mudah Dilakukan

Jadwal tersebut digunakan sebagai pengingat atau lampu kuning bagi orang yang berpuasa.

Agar segera bersiap menahan diri dari berbagai hawa nafsu, termasuk makan dan minum.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang makan dan minum pada waktu imsak?

“Dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW, dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah menjelaskan jarak antara azan dan sahur yakni sekadar membaca 50 ayat. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,” kata Agus.

Dari hadist tersebut, Kemenag di Indonesia menyepakati bahwa waktu imsak yakni kurang lebih 5-10 menit sebelum subuh.

Perlu diingat, imsak bukan pertanda wajib bagi kita untuk menghentikan sahur.

Baca juga: Penjelasan Ustaz Abdul Somad Mengenai Pacaran di Bulan Ramadan, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa?

“Imsak itu sebagai lampu kuning atau kehati-hatian saja agar kita tidak kebablasan ketika sahur,” ungkap Agus mengakhiri.

Senada disampaikan Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq MAg.

Waktu imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian. 

Agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.

Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.

"Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum.

Baca juga: Pro Kontra Berjualan Makanan di Siang Hari saat Puasa Ramadan, Bagaimana Islam Memandangnya?

Mengapa demikian, karena imsak yang dipraktikkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar.

Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.

Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya:

"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."

Ia menjelaskan kalimat benang putih dan hitam ini sebetulnya adalah kalimat kiasan.

"Yang dimaksud adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yaitu masuknya waktu fajar. Jadi mayoritas ulama berpendapat mulai menahan itu dimulai pada saat munculnya fajar," terangnya.

Sementara itu, Shidiq juga menjelaskan bahwa di dalam hadist yang lain juga ditegaskan, "makanlah dan minumlah kalian sampai abu Ummi Maktum itu mengumandangkan azan."

Dikatakannya, Ummi Maktum itu tidak azan kecuali setelah terbit fajar.

"Berdasarkan ayat dan hadist ini batasan mulai menahan dari makan dan minum atau imsak dari makan dan minum itu adalah saat terbitnya fajar," lanjutnya.

Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menyatakan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat, sebaiknya untuk kehati-hatian masa menahan dari makan dan minum atau imsak itu sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.

"Nah barangkali apa yang dipraktikkan di masyarakat kita terkait ketentuan imsak ini mengacu pada ini. 

Jadi dalam rangka kehati-hatian bagi masyarakat supaya tidak bablas dalam bersantap sahur sehingga kemudian masuk waktu azan," tuturnya.

Pada intinya makan dan minum saat ada sirine atau tanda imsak itu masih dibolehkan, karena itu bukan tanda terbitnya fajar.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved