Korupsi Dinas Kesehatan
BREAKINGNEWS Kadis Kesehatan Sumut Dipenjarakan Jaksa, Terpaksa Lebaran di Sel, Kasus Lain Mengendap
Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dipenjarakan Kejati Sumut. Alwi diduga korupsi pengadaan APD saat masa Covid-19
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut memenjarakan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan.
Penahanan Alwi Mujahit Hasibuan setelah jaksa menjadikannya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, di masa Covid-19.
Tidak hanya menahan Alwi saja, jaksa juga menahan Robby Messa Nura.
Ia merupakan rekanan dalam pengadaan barang tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
Ada yang ditahan di Rutan Pancurbatu, dan ada yang ditahan di Rutan Labuhan Deli.
Dalam siaran persnya, Yos menerangkan perkara ini bermula pada tahun 2020 silam.
Saat itu Dinas Kesehatan Sumut mengadakan program pegadaan APH dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000.
Namun, dalam proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani tersangka Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi penggelembungan harga/mark up yang cukup signifikan.
Dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka Robby, sehingga Robby membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
"Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80," kata Yos, dalam siaran persnya, Rabu (13/3/2024).
Yos menerangkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

TERANCAM HUKUMAN MATI
Terhadap pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana mati.
"Karena ini melakukan korupsi dalam keadaan bencana, dia melakukan korupsi itu ancamannya hukuman mati," kata Kajati Sumut Idianto, Rabu (13/3/2024).
PEMICU Asnawi Mangkualam Ikutan Dihujat Usai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Cerai |
![]() |
---|
Harimau Sumatera Keluar Hutan di Karo, Terekam Masuk ke Perladangan di Kecamatan Kutabuluh |
![]() |
---|
1.000 Mahasiswa UNPRI Ikuti Kuliah Umum Ketua Mahkamah Agung RI |
![]() |
---|
Jadwal Al Taawon vs Al Nassr, Momen Cristiano Ronaldo Balas Kekecewaan Gagal di Piala Super |
![]() |
---|
Di Siantar, Ibu Melahirkan di RS Bisa Langsung Dapat Akte Kelahiran KK dan KIA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.