Korupsi Dinas Kesehatan

BREAKINGNEWS Kadis Kesehatan Sumut Dipenjarakan Jaksa, Terpaksa Lebaran di Sel, Kasus Lain Mengendap

Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dipenjarakan Kejati Sumut. Alwi diduga korupsi pengadaan APD saat masa Covid-19

|
Editor: Array A Argus
Tribun Medan / Ayu Prasandi
Kepala Dinkes (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dinas Kesehatan Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut memenjarakan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan.

Penahanan Alwi Mujahit Hasibuan setelah jaksa menjadikannya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, di masa Covid-19.

Tidak hanya menahan Alwi saja, jaksa juga menahan Robby Messa Nura.

Ia merupakan rekanan dalam pengadaan barang tersebut. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

Ada yang ditahan di Rutan Pancurbatu, dan ada yang ditahan di Rutan Labuhan Deli.

Dalam siaran persnya, Yos menerangkan perkara ini bermula pada tahun 2020 silam.

Saat itu Dinas Kesehatan Sumut mengadakan program pegadaan APH dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000.

Namun, dalam proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani tersangka Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi penggelembungan harga/mark up yang cukup signifikan.

Dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka Robby, sehingga Robby membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

"Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80," kata Yos, dalam siaran persnya, Rabu (13/3/2024).

Yos menerangkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) pada Rabu (13/3/2024). dr AMH ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. dr AMH ditahan bersama rekanannya dari pihak swasta.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) pada Rabu (13/3/2024). dr AMH ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. dr AMH ditahan bersama rekanannya dari pihak swasta. (dok.kejati sumut)

TERANCAM HUKUMAN MATI 

Terhadap pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana mati.

"Karena ini melakukan korupsi dalam keadaan bencana, dia melakukan korupsi itu ancamannya hukuman mati," kata Kajati Sumut Idianto, Rabu (13/3/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved