Korupsi Dinas Kesehatan

BREAKINGNEWS Kadis Kesehatan Sumut Dipenjarakan Jaksa, Terpaksa Lebaran di Sel, Kasus Lain Mengendap

Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dipenjarakan Kejati Sumut. Alwi diduga korupsi pengadaan APD saat masa Covid-19

|
Editor: Array A Argus
Tribun Medan / Ayu Prasandi
Kepala Dinkes (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dinas Kesehatan Sumut. 

Lasro juga mengatakan, semua laporan LKPJ tahun 2022 yang telah disampaikan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Paripurna DPRD Sumut.

"Saat ini inspektorat Provinsi Sumut sedang menyusun prioritas tindaklanjut Laporan Pansus LKPJ tersebut," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit menyebut, kantin sehat tersebut belum digunakan.

Baca juga: NasDem Tetap Pertahankan Johnny G Plate, Tak Dipecat Meski Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 8 T

"Sehubungan dengan pemberitaan di media, kami jelaskan sebagai berikut. Kantin belum digunakan, karena belum diserahterimakan. Belum diserahterimakan, karena belum dibayar 100 persen," ujar Alwi, Jumat (19/5/2023).

Alwi mengatakan, pembayaran belum dilakukan 100 persen lantaran pengerjaan kantin belum selesai.

"Belum dibayar 100 persen karena di akhir tahun, belum selesai dan dilakukan perpanjangan kontrak 50 hari kalender. Selanjutnya, setelah selesai, akan dilakukan penilaian oleh tim pengawas," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Tegas soal Korupsi Menkominfo, Punya Bukti Percakapan Hingga Perintah Johnny G Plate

Alwi juga mengatakan, pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Sumut untuk memberikan saran terhadap pengerjaan proyek tersebut.

"Untuk tidak terjadi kesalahan, kami meminta inspektorat untuk memberi saran pendapat terhadap pekerjaan tersebut. Bila ada perintah pembayaran, akan kami ajukan dana untuk pembayaran 100 persen pada P-APBD yang akan datang.
Jadi, memang belum bisa dipakai," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah membangun kantin dengan nilai pagu anggaran Rp 2 miliar dengan menggunakan anggaran APBD Provsu tahun 2022 di area perkantoran Dinkes Provsu.

Baca juga: Dana Miliaran Rehabilitasi Hutan Mangrove Diduga Dikorupsi Kelompok Tani Hutan Bertahun-tahun

Namun, setelah selesai dibangun kantin tersebut sampai saat ini belum digunakan sebagaimana mestinya.

Hasil tinjauan tribun-medan.com, anggaran sebesar Rp 2 miliar tersebut diduga dikarenakan pembangunan kantor tersebut bukanlah membangunan ruangan baru melainkan hanya melakukan rehap semata dan menambahkan jendela maupun pintu kaca kemudian memoles dinding dengan ketebalan cat berwarna putih.

Sebelumnya gedung yang terlihat sempit itu digunakan sebagai ruangan kantor Badan Pengawas Kesehatan dan samapai saat ini masih terlihat kosong-melompong.

Baca juga: Kejari Kembalikan Uang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Kota Binjai, Nilainya Rp 834 Juta

Di dalam ruangan juga terlihat representatif, jika ditinjau dari sisi besarnya anggaran yang digunakan, mengingat didalamnya hanya ada 4 wastapel saja tanpa kursi dan meja.

Anggota DPRD Sumatra Utara Subandi menilai pembangunan Kantin yang berada di area Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkesan asal-asalan dan tidak refresentatif.

Subandi menyebut, pembangunan Kantin tersebut dianggap mubazir apalagi sampai sekarang setelah selesai dibangun Kantin ini tidak pernah digunakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved