Pemilu 2024

PDIP Kuasai Perolehan Kursi DPRD Medan, Berikut Nama 50 Caleg Duduk di DPRD Medan Periode 2024-2029

DPRD Kota Medan memiliki 50 kursi anggota yang terpilih dari 5 daerah pemilihan (dapil). 

Editor: AbdiTumanggor
DOK TribunMedan
KPU Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM - DPRD Kota Medan memiliki 50 kursi anggota yang terpilih dari 5 daerah pemilihan (dapil). 

Dapil 1 meliputi Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia, dan Medan Petisah: 8 kursi.

Dapil 2 meliputi Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan, dan Medan Marelan: 12 kursi.

Dapil 3 meliputi Medan Perjuangan, Medan Tembung, dan Medan Timur: 8 kursi.

Dapil 4 meliputi Medan Amplas, Medan Area, Medan Denai, dan Medan Kota: 10 kursi.

Dapil 5 meliputi Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Sunggal, dan Medan Tuntungan: 12 kursi.

Dari hasil rekapitulasi sementara KPU Kota Medan, PDIP meraih suara tertinggi di Kota Medan dengan 204.222 suara.

Disusul posisi kedua diraih Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 177.701 suara.

Kemudian, Gerindra dengan perolehan 164.371 suara, dan posisi keempat diduduki Golkar dengan perolehan 138.529 suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menggelar rapat pleno terbuka di Lee Polonia Medan sejak 27 Maret 2024.

Berikut daftar 11 partai politik yang meraih kursi DPRD Kota Medan periode 2024-2029:

- PDIP (9 kursi)

- PKS (8 kursi)

- Gerindra (6 kursi)

- Golkar (6 kursi)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved