Narkoba

Pria Ditangkap di Karo karena Kedapatan Bawa Dua Paket Sabusabu

Polisi mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku diamankan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku terduga pengedar narkoba berinisial N beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Informasi yang didapat, pelaku berinisial N berusia 43 tahun ini diamankan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aksi transaksi jual beli narkoba di wilayah penangkapan.

Ia menjelaskan atas laporan ini pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mengecek kebenarannya.

Dari serangkaian pengembangan yang dilakukan, personel Satreskoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pelaku di kawasan simpang Sumbul, Kabanjahe.

Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (27/2/2024) lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

"Benar kita beberapa waktu lalu ada melakukan pengungkapan peredaran narkoba. Dari hasil pengembangan kita dapatkan satu orang pelaku berjenis kelamin laki-laki, berusia 43 tahun," ujar Henry, Rabu (13/3/2024).

Dijelaskan Henry, setelah mengamankan pelaku selanjutnya personel Satreskoba Polres Tanah Karo melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Dari serangkaian penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Setelah ditimbang, barang bukti yang disimpan di dalam saku pelaku seberat 8,74 gram. Kedua paket sabu ini, disimpan pelaku di dalam bungkusan kantong plastik.

"Pelaku mengaku bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu yang rencananya akan dijualnya. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Dido juga sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo," ungkapnya.

Terkait dari mana asal kepemilikan dua paket sabu tersebut, Kasat menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasusnya sehingga terungkap sampai ke atasnya.

Hal tersebut merupakan komitmen Polres Tanah Karo khususnya Satnarkoba dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.

Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari pasal yang dipersangkakan, pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved