Breaking News

Ramadhan 2024

Benarkah Sikat Gigi di Siang Hari saat Bulan Ramadan Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Saat berpuasa, khususnya di bulan Ramadan, beberapa pertanyaan sering muncul mengenai apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa.

HO/Tribun Medan
ILUSTRASi sikat gigi saat puasa 

TRIBUN-MEDAN.com - Saat berpuasa, khususnya di bulan Ramadan, beberapa pertanyaan sering muncul mengenai apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa.

Pada bulan Ramadan, tak sedikit yang ragu untuk menyikat gigi pada siang hari.

Hal tersebut lantaran mereka takut menyikat gigi pada siang hari akan membatalkan puasa Ramadan.

Namun, penting untuk diingat bahwa menjaga kebersihan dan kesehatan gigi merupakan bagian penting.

Rasulullah SAW mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan mulut dan gigi, bahkan menyatakan bahwa jika tidak memberatkan umatnya, beliau akan mewajibkan penggunaan siwak.

Rasulullah SAW bersabda, "Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku" (HR: Bukhari dan Muslim).

Sikat gigi juga dianggap sebagai tindakan yang dapat mendapatkan keridaan Allah.

Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan kebersihan mulut bahkan saat berpuasa.

"Sikat gigi (siwak) untuk membersihkan mulut, membuat Tuhan rida dan menguatkan pandangan" (HR: Ahmad dan Nasa'i)

Lantas bagaimana dengan menyikat gigi di siang hari saat berpuasa?

Menurut Imam Syafi’i, membiarkan bau mulut ketika berpuasa dimulai sejak tergelincir matahari hingga terbenam merupakan sebuah sunnah bahkan memiliki fadhilah tersendiri.

Berbeda dengan sebagian ulama Syafi’i sentris, seperti Syekh ‘Izzuddin bin Abdissalam as-Sulami (660 H). Beliau berpendapat, lebih afdal membersihkan mulut daripada membiarkannya dalam keadaan bau.

Perbedaan pendapat tersebut sebenarnya para ulama tidak sedang membahas mana yang baik dan mana yang tidak.

Namun, ulama ulama itu memperdebatkan mana dari dua yang baik ini yang lebih baik. Dengan mengingat hal itu, keduanya memiliki argumen yang sama kuatnya di saku mereka.

Dalam hal ini, Imam Syafi’i maupun Syekh ‘Izzuddin sepakat untuk berdalil dengan hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang berbunyi:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved