Sumut Terkini
CERITA PILU Rosintan Nababan,Terkuak Penyebab Kematian Putrinya Lisna boru Manurung
Polres Humbahas mengungkap penyebab kematian Lisna boru Manurung bukan bunuh diri hingga menetapkan tersangka pembunuhan
Penulis: Maurits Pardosi |
Rekontruksi tersebut berlangsung di sekitar rumah tersangka di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.
Dan ia juga menyampaikan, hingga saat ini tersangka tak mengakui perbuatannya.
"Motifnya masih penyelidikan. Hingga saat ini tersangka belum mengaku," ujarnya.
Pascarekonstruksi, pihak Polres Humbahas bakal sampaikan berkas tersebut ke pihak kejaksaan
"Kita akan serahkan berkasnya ke kejaksaan segera," sambungnya.
Ia juga mengutarakan, saat penangkapan, tersangka tak melawan alias kooperatif.
Semenjak ditetapkan tersangka, Henri Sianturi telah ditahan di Mapolres Humbahas sekitar sepekan.
"Saat penangkapan, tersangka tidak ada melawan. Kooperatif," tuturnya.
"Dia sudah seminggu ditahan setelah penangkapan," pungkasnya.
Sebelumnya telah dilakukan juga ekshumasi untuk mendapatkan informasi lebih detail penyebab kematian Lisna boru Manurung.
Dalam proses rekonstruksi, AKP Bram Chandra mengutarakan, penyebab kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri.
Bahkan, kepada tersangka, pihaknya menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup atau hukuman mati karena melanggar pasal 340 subsider 338 KUHPidana.
(cr3/tribun-medan.com)
Anak Buah Bekas Kadishub Siantar Beber Uang Pungli Parkir Dipakai Makan Minum sama Polisi |
![]() |
---|
Pria 65 Tahun di Deli Serdang Diciduk Satreskrim Polrestabes Medan, Cabuli 2 Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pegiat Medsos Medan Laporkan Akun Ferry Irwandi ke Polisi, Dituding Dalang Rusuh Demo Bubarkan DPR |
![]() |
---|
Pemprov Sumut Akan Bentuk 6.000 Posbankum dengan Anggaran Rp300 Juta di 33Kab/Kota, Tangani Prestice |
![]() |
---|
Pemprov akan Siapkan 1000 Unit Perumahan untuk Buruh, Kadis PKP Sumut: Terkendala di Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.