Berita Viral

Ingat Mahasiswa UI Bunuh Junior karena Iri? Altaf Dituntut Hukuman Mati, tak Sesali Perbuatannya

Jaksa Dera menjelaskan, tak ada hal yang meringankan terdakwa atas kasus yang dialaminya. Oleh sebab itu, pihaknya menjatuhkan tuntutan hukuman mati.

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Ingat Mahasiswa UI Bunuh Junior karena Iri? Altaf Dituntut Hukuman Mati, tak Sesali Perbuatannya 

TRIBUN-MEDAN.com - Ingat mahasiswa UI bunuh juniornya karena iri?

Altaf kini dituntut hukuman mati.

Jaksa menilai tak ada yang meringankan hukuman pelaku.

Apalagi hingga saat ini, Altaf bahkan tak menyesali perbuatannya.

Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Tak Merasa Menyesal, Kini Dituntut Hukuman Mati
Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Tak Merasa Menyesal, Kini Dituntut Hukuman Mati (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Altafaslya Ardnika Basya (23), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang bunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19) dituntut hukuman mati.

Altaf dituntut hukuman mati lantaran tak menyesali perbuatan kejinya usai sengaja melakukan pembunuhan.

Altaf merencanakan membunuh adik tingkatnya untuk menguras hartanya karena terlilit utang pinjaman online alias pinjol.

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (13/3/2024), JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera menyebutkan bahwa Altaf terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan merencanakannya terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa orang lain.

Baca juga: Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Tak Merasa Menyesal, Kini Dituntut Hukuman Mati

"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Jaksa Alfa Dera di PN Depok, Rabu (13/3/2024) kemarin dilansir dari Kompas.com.

Jaksa Dera menjelaskan, tak ada hal yang meringankan terdakwa atas kasus yang dialaminya.

Oleh sebab itu, pihaknya menjatuhkan tuntutan kepada Altaf dengan pidana hukuman mati.

"Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat," ujar Alfa.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," kata Dera.

Pihak Rektor Buka Suara. Pelaku pembunuhan junior yang disembunyikan di kolong berinisial AAB (23) merupakan mahasiswa UI
Pihak Rektor Buka Suara. Pelaku pembunuhan junior yang disembunyikan di kolong berinisial AAB (23) merupakan mahasiswa UI (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Bukan tanpa sebab, hukuman tersebut diputuskan lantaran Altaf sendiri tak menyesali perbuatannya sama sekali.

"Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," ucap Alfa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved