Berita Viral

Ingat Mahasiswa UI Bunuh Junior karena Iri? Altaf Dituntut Hukuman Mati, tak Sesali Perbuatannya

Jaksa Dera menjelaskan, tak ada hal yang meringankan terdakwa atas kasus yang dialaminya. Oleh sebab itu, pihaknya menjatuhkan tuntutan hukuman mati.

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Ingat Mahasiswa UI Bunuh Junior karena Iri? Altaf Dituntut Hukuman Mati, tak Sesali Perbuatannya 

TRIBUN-MEDAN.com - Ingat mahasiswa UI bunuh juniornya karena iri?

Altaf kini dituntut hukuman mati.

Jaksa menilai tak ada yang meringankan hukuman pelaku.

Apalagi hingga saat ini, Altaf bahkan tak menyesali perbuatannya.

Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Tak Merasa Menyesal, Kini Dituntut Hukuman Mati
Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Tak Merasa Menyesal, Kini Dituntut Hukuman Mati (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Altafaslya Ardnika Basya (23), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang bunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19) dituntut hukuman mati.

Altaf dituntut hukuman mati lantaran tak menyesali perbuatan kejinya usai sengaja melakukan pembunuhan.

Altaf merencanakan membunuh adik tingkatnya untuk menguras hartanya karena terlilit utang pinjaman online alias pinjol.

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (13/3/2024), JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera menyebutkan bahwa Altaf terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan merencanakannya terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa orang lain.

Baca juga: Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Tak Merasa Menyesal, Kini Dituntut Hukuman Mati

"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Jaksa Alfa Dera di PN Depok, Rabu (13/3/2024) kemarin dilansir dari Kompas.com.

Jaksa Dera menjelaskan, tak ada hal yang meringankan terdakwa atas kasus yang dialaminya.

Oleh sebab itu, pihaknya menjatuhkan tuntutan kepada Altaf dengan pidana hukuman mati.

"Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat," ujar Alfa.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," kata Dera.

Pihak Rektor Buka Suara. Pelaku pembunuhan junior yang disembunyikan di kolong berinisial AAB (23) merupakan mahasiswa UI
Pihak Rektor Buka Suara. Pelaku pembunuhan junior yang disembunyikan di kolong berinisial AAB (23) merupakan mahasiswa UI (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Bukan tanpa sebab, hukuman tersebut diputuskan lantaran Altaf sendiri tak menyesali perbuatannya sama sekali.

"Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," ucap Alfa.

Lebih jauh, diketahui bahwa sebelumnya peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu (28/3/2023).

Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik warna hitam dan disimpan di kolong kasur kamar kosnya, yang beralamat di Jalan Palakali Kelurahan Kukusan, Beji, Kota Depok.

Pelakunya tak lain adalah Altaf, kakak tingkatnya di kampus yang memiliki hubungan cukup dekat.

Baca juga: Viral Suami Lakukan KDRT di Depan Anak yang Masih Balita, Diduga Kesal karena Ketahuan Selingkuh

Altaf tega membunuh Zidan dan merampas sejumlah harta benda miliknya lantaran mengaku terlilit utang pinjol.

Dalam persidangan yang digelar pada 22 Agustus lalu, terkuak bahwa pelaku membunuh korban dengan 30 tusukan menggunakan pisau lipat.

Hal itu dikatakan Altafasalya, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera.

"Ada puluhan berarti tusukannya? Sampai 100 enggak?" tanya Alfa Dera pada Altaf, Selasa (22/8/2023) silam.

"Kemarin pas dicek ada 30 (tusukan), pak," jawab Altaf.

Sebelum membungkus jasad korban dengan plastik, pelaku terlebih dahulu melakban kaki tangan korban yang sudah terbujur kaku.

Mahasiswa UI yang bunuh juniornya ternyata mendapatkan ide dari film Meksiko. 
Mahasiswa UI yang bunuh juniornya ternyata mendapatkan ide dari film Meksiko.  (HO)

Setelah itu, jasad korban baru dimasukan ke dalam plastik yang sudah ia beli dan diletakan di kolong kasur kamar kos.

Peristiwa pembunuhan ini terkuak saat keluarga korban merasa curiga lantaran korban yang barusaja berangkat dari kampung untuk kembali ke indekos, tak kunjung memberi kabar.

Korban sempat dihubungi oleh keluarganya namun tak merespon.

Keluarga yang merasa khawatir, lalu mendatangi kamar kos korban dan menemukan bahwa korban sudah tiada.

Baca juga: Viral Suami Lakukan KDRT di Depan Anak yang Masih Balita, Diduga Kesal karena Ketahuan Selingkuh

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, pelaku mengakui motif ia nekat menghabisi nyawa korban adalah karena terlilit utang.

Selain itu, pelaku juga iri dengan kesuksesan yang diraih korban.

"Pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan," ucap Nirwan pada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Berdasar pengakuan pelaku, ia sedang terlilit hutang pinjaman online (pinjol) dan gagal bermain saham Crypto hingga merugi puluhan juta rupiah.

Pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga seperti laptop MacBook, HP iPhone, dan dompet korban untuk melunasi hutangnya.

(*/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved