Medan Terkini

Kades yang Ngaku Polisi dan Rampok HP Mahasiswa Dibebaskan, Kapolsek : Korban Cabut Laporan

Kades dan dua rekannya yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap mahasiswa kini dibebaskan.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Tampang ketiga pelaku ketika dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (29/2/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang Kepala Desa (Kades) dan dua rekannya yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terhadap seorang mahasiswa berinisial AK kini telah dibebaskan.

Padahal, ketiga pelaku yakni berinisial AH yang merupakan Kades Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, MI dan ASS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara sembilan tahun penjara.

Kapolsek Sunggal, Kompol Candra Yudha membenarkan bahwa saat ini ketiga pelaku tersebut sudah dibebaskan setelah adanya perdamaian dengan korban.

"Iya (dibebaskan), pelapor nya minta damai. Jadi mereka itu bertetangga dan ada hubungan keluarga jauh, itu yang mendasari," kata Candra kepada Tribun-medan, Kamis (14/3/2024).

Katanya, korban juga telah mencabut laporannya atas kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

Sehingga, kasus tersebut tidak akan berlanjut sampai ke meja persidangan.

"Korban yang cabut laporan, saya pengennya dilanjutkan saja kasusnya," sebutnya.

Candra menyampaikan bahwa, korban juga sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kejadian yang terjadi.

"Karena prosesnya memang bukan 365 murni. Awalnya laka lantas, spontanitas dan memang diakuinya hp itu dikasih sama korban untuk jaminan, cuma dia nggak jujur," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang pria yang mengaku sebagai personel Polsek Sunggal. Satu diantaranya merupakan kepala desa (kades).

Ketiga pelaku yang diamankan ini yakni berinisial, MI (34), ASS (27) dan AH (27). Ketiganya merupakan warga Desa Sialang Muda, Dusun II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, pelaku berinisial AH merupakan Kades Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Katanya, ketiga pelaku ini ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya seorang mahasiswa berinisial AK (17).

Teddy menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat (23/2/2024) malam.

"Kronologis singkatnya, korban mengendarai sepeda motor nya berangkat dari rumahnya hendak menunjuk ke Pinang Baris," kata Teddy kepada Tribun-medan, Kamis (29/2/2024).

Dijelaskannya, pada saat di Jalan TB Simatupang, mobil yang dikendarai oleh pelaku berada di depan korban.

Lalu, korban dengan mengendarai sepeda motor mencoba menyalip mobil tersebut namun tidak diberikan jalan.

Kemudian, tiba-tiba mobil pelaku berbelok tanpa menghidupkan lampu sein sehingga sepeda motor korban tersenggol. Ketika itu, korban pun terpental.

"Saat itu sopir turun dan langsung menuduh korban, seolah-olah membeli Narkoba dan menggeledah kantong celana korban," sebutnya.

Teddy menyampaikan, para pelaku ini meminta pertanggungjawaban kepada korban karena telah menyenggol mobilnya.

Setelah itu, terlibat percekcokan antara para pelaku dengan korban di lokasi kejadian.

"Pelaku meminta menghubungi keluarga korban. Lalu pelaku ini mengatakan siapa rupanya yang kau anggarkan, kami anggota (polisi) semua ini," ujarnya.

Bahkan, para pelaku ini juga sempat mengancam akan menembak korban dan akan membawanya ke Polsek Sunggal.

"Para pelaku mengancam, nanti ku 'dor' dan segala macam, korban ketakutan," ucap Teddy.

Katanya lagi, tidak sampai di situ para pelaku ini juga sempat menjambak rambut korban dan juga memitingnya.

Para pelaku memaksa agar pelaku ini naik keras sepeda motornya dengan ancaman akan membawanya ke Polsek Sunggal.

Kejadian itu pun mengundang perhatian dari warga, sehingga berduyun-duyun datang ke lokasi.

Kemudian, para warga meminta agar korban menghubungi keluarganya.

Namun, saat mengambil handphone para pelaku langsung merampasnya dan mereka pun pergi dengan membawa handphone korban.

"Kami semua polisi kata pelaku, datang juru parkir dan warga menghalangi pelaku. Salah satu pelaku mengambil handphone korban," bebernya.

"Pelaku juga sempat meminta pola (password) handphone korban tapi tidak diberikan, kemudian para pelaku meninggalkan korban," sambungnya.

Dengan bermodal mengingat plat mobil pelaku, korban pun membuat laporan ke Polsek Sunggal.

Polisi yang menerima laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku.

Ketiga pelaku pun diringkus di kawasan Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, pada Selasa (27/2/2024) dinihari.

Usai ditangkap, polisi pun melakukan interogasi terhadap para pelaku dan perannya masing-masing.

"Pelaku MI yang mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Sunggal (AKP Irfan). Dia juga memiting korban," bebernya.

"Pelaku ASS yang memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motor dan merampas handphone korban,"

"Pelaku AH ini adalah seorang kepala desa, dia turut membantu," pungkas Teddy.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved