Polres Simalungun

Pelaku Judi Tebak Angka Terjaring Polsek Perdagangan Saat Penggerebekan di Sebuah Warung

Polsek Perdgangan Polres Simalungun menggagalkan praktik perjudian lewat operasi yang digelar di warung kopi Huta Ganjang, Nagori Pardomuan Nauli.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polsek Perdgangan Polres Simalungun menggagalkan praktik perjudian lewat operasi yang digelar di warung kopi Huta Ganjang, Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PERDAGANGAN-Polsek Perdgangan Polres Simalungun menggagalkan praktik perjudian lewat operasi yang digelar di warung kopi Huta Ganjang, Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/3/2024).

Petugas mengamankan HG alias Doyok  bersama sejumlah barang bukti yang signifikan atas perjudian tebak angka jenis Sidney.

Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, SH, saat dikonfirmasi menjelaskan sekitar pukul 14.00 WIB, berkat informasi dari masyarakat yang dipercaya, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G Sitohang, SH, melakukan pengintaian.

Atas pengintaian tu, polisi menangkap HG (38) yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus perjudian ini.

Lokasi kejadian berada di salah satu warung kopi, tempat HG biasa melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari HG antara lain sebuah Hand Phone merek Samsung A54 berisi aplikasi WhatsApp dengan pesan angka tebakan dan situs OLXTOTO yang berisi pembelian angka tebakan, uang tunai sebesar Rp 20.000 hasil dari perjudian, buku rekening BRI SIMPEDES, dan sebuah kartu ATM Debit BRI, "jelas Juliapan, Kamis (14/3/2024).

"Menurut HG, ia telah menjalankan aktivitas penulisan angka tebakan jenis Sidney selama satu tahun di warung tersebut. Ia menerima pesanan angka tebakan melalui aplikasi WhatsApp dan langsung dari pembeli, kemudian memasukkan angka tersebut ke situs OLXTOTO dengan inisial J. br Hasibuan. HG juga mengaku melakukan penyetoran uang hasil perjudian ke rekening J. br Hasibuan melalui rekening BRI yang atas namanya, "ujar Juliapan.

AKP Juliapan Panjaitan, SH, Kapolsek Perdagangan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Perdagangan dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari terlibat dalam perjudian. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved