Polres Simalungun

Polres Simalungun Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sawit di PTPN-4 Bah Jambi

Dua pelaku pencurian tandan buah segar kelapa sawit diamankan di Mapolres Simalungun, Senin (3/11/2025).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua pelaku pencurian tandan buah segar kelapa sawit diamankan di Mapolres Simalungun, Senin (3/11/2025). Dua pelaku ditangkap usai mencuri sawit milik PTPN-4 Bah Jambi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun menangkap dua orang pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN-4 Bah Jambi di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Minggu (2/11/2025).

Kedua pelaku masing-masing Anggie Ridho Pratama (27) dan Hardiansyah alias Pitek (40) ditangkap saat memindahkan hasil curian ke dalam mobil pickup hitam Grandmax BK 8962 TQ.

Polisi juga menyita 27 tandan buah segar sawit dan satu unit timbangan pikul 100 kilogram sebagai barang bukti.

“Ini merupakan bentuk pelayanan Polri untuk menekan tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan dan negara,” kata Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritongan SIK, Senin (3/11/2025).

Kasus ini diungkap oleh Unit I Opsnal Jatanras yang dipimpin IPTU Ivan Purba, setelah mendapat laporan masyarakat bahwa pencurian sering terjadi di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi. Tim melakukan pengintaian sejak siang hari.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim menemukan sebuah mobil pickup hitam tengah memuat buah sawit dari kebun.

“Buah itu kemudian dibawa ke UD Adil di Nagori Moho. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di lokasi tersebut,” ujar Marganda.

Dari hasil pemeriksaan, Anggie berperan sebagai pencuri, sedangkan Hardiansyah berperan sebagai penadah yang membeli hasil curian untuk dijual kembali.

Polisi menjerat Anggie dengan Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sementara Hardiansyah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Marganda menegaskan, Polres Simalungun akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan untuk mencegah pencurian hasil sawit.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur mencuri atau menadah hasil perkebunan. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum,” katanya.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved