Tribun Wiki

Sosok Alwi Mujahit Hasibuan, Kadiskes Sumut Eks Ketua Badko HMI Terancam Hukuman Mati Diduga Korupsi

Alwi Mujahit Hasibuan dikenal sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumut. Sekarang dia dipenjarakan jaksa Kejati Sumut

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Alwi Mujahit Hasibuan, Kadis Kesehatan Sumut mantan Ketua Badko HMI yang dipenjarakan dan terancam hukuman mati karena diduga mengorupsi dana pengadaan APD di masa Covid-19 

Sayangnya, sampai sekarang kasus ini mangkrak.

Tak ada perkembangan hasil penyelidikan.

Bahkan, kasusnya mengendap dan diduga sengaja dipetieskan.

Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun mengatakan sudah mewanti-wanti dan mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut untuk memperhatikan proyek bermasalah ini.

"Mungkin kalau itu nanti diperiksa. Saya sudah pernah ingatkan kadisnya itu, baik kadis yang lama dan yang baru agar itu segera diperbaiki. Karena sudah menjadi perhatian publik," ungkap Lasro saat diwawancarai, Selasa (23/5/2023) silam.

Baca juga: Anggota DPRD Sumut Soroti Pembangunan Kantin Dinkes Provsu Senilai Rp 2 Miliar, Dinilai Asal-asalan

Lasro juga mengatakan, semua laporan LKPJ tahun 2022 yang telah disampaikan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Paripurna DPRD Sumut.

"Saat ini inspektorat Provinsi Sumut sedang menyusun prioritas tindaklanjut Laporan Pansus LKPJ tersebut," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit menyebut, kantin sehat tersebut belum digunakan.

Baca juga: NasDem Tetap Pertahankan Johnny G Plate, Tak Dipecat Meski Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 8 T

"Sehubungan dengan pemberitaan di media, kami jelaskan sebagai berikut. Kantin belum digunakan, karena belum diserahterimakan. Belum diserahterimakan, karena belum dibayar 100 persen," ujar Alwi, Jumat (19/5/2023).

Alwi mengatakan, pembayaran belum dilakukan 100 persen lantaran pengerjaan kantin belum selesai.

"Belum dibayar 100 persen karena di akhir tahun, belum selesai dan dilakukan perpanjangan kontrak 50 hari kalender. Selanjutnya, setelah selesai, akan dilakukan penilaian oleh tim pengawas," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Tegas soal Korupsi Menkominfo, Punya Bukti Percakapan Hingga Perintah Johnny G Plate

Alwi juga mengatakan, pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Sumut untuk memberikan saran terhadap pengerjaan proyek tersebut.

"Untuk tidak terjadi kesalahan, kami meminta inspektorat untuk memberi saran pendapat terhadap pekerjaan tersebut. Bila ada perintah pembayaran, akan kami ajukan dana untuk pembayaran 100 persen pada P-APBD yang akan datang.
Jadi, memang belum bisa dipakai," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah membangun kantin dengan nilai pagu anggaran Rp 2 miliar dengan menggunakan anggaran APBD Provsu tahun 2022 di area perkantoran Dinkes Provsu.

Baca juga: Dana Miliaran Rehabilitasi Hutan Mangrove Diduga Dikorupsi Kelompok Tani Hutan Bertahun-tahun

Namun, setelah selesai dibangun kantin tersebut sampai saat ini belum digunakan sebagaimana mestinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved