Berita Viral

Kejaksaan Bakal Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Hasilnya Untuk Restitusi ke David Ozora

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

Instagram
Kejaksaan Bakal Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Hasilnya Untuk Restitusi ke David Ozora 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan bakal lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy.

Hasil lelang mobil itu akan digunakan untuk membayar restitusi ke David Ozora.

Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo akan dilelang untuk membayar restitusi terhadap korban penganiayaan, David Ozora.

Ini Alasan Anak Pejabat Pajak Pakai Plat Nomor Palsu di Jeep Rubicon Miliknya
Ini Alasan Anak Pejabat Pajak Pakai Plat Nomor Palsu di Jeep Rubicon Miliknya (Kolase)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, nantinya hasil lelang tersebut akan langsung diserahkan kepada korban.

"Nanti kami lelang (mobil Rubicon Mario), karena putusannya adalah dilelang kemudian diserahkan ke korban," kata Haryoko kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Walau demikian, Haryoko belum dapat memastikan waktu pelelangan mobil Rubicon tersebut.

Hanya saja, ia menyebut pelelangan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena vonis Mario sudah inkrah.

Baca juga: SOSOK Kakak Rafael Alun Pemilik Rubicon yang Dipamerkan Mario Dandy, Dititip Karena Ribut Sama Istri

“Nanti kami lakukan (pelelangan) secepat-cepatnya," ujar Kajari.

Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).

Kasasi Ditolak, Mario Dandy Tetap Ditahan 12 Tahun Penjara

Beginilah nasib Mario Dandy usai kasasi yang diajkannya ditolak MA.

Mario Dandy tetap ditahan 12 tahun penjara atas penganiayaan David Ozora.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Mario Dandy sebagai terdakwa di kasus penganiayaan David Ozora berteriak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 
Mario Dandy sebagai terdakwa di kasus penganiayaan David Ozora berteriak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).  (HO)

Putusan kasasi perkara Nomor 101/K/Pid/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)," tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Sabtu (2/3/2024).

Putusan ini dikeluarkan pada Rabu (21/2/2024).

Dengan demikian, Mario Dandy akan tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: VIRAL Video Remaja Wanita Dianiaya, Pelaku Ngaku Pernah Jadi Korban Bully, Serahkan Diri ke Polsek

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi diajukan untuk melawan vonis 12 tahun penjara yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Mario.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berkas kasasi Mario telah dikirim sejak 5 Desember 2023.

"Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023," demikian informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023)
Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo.

Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PENGAKUAN David Ozora Soal Kronologi Dianiaya Mario Dandy

Beginilah pengakuan David Ozora soal kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

David bercerita bahwa dirinya dijebak bertemu hingga diancam akan ditembak. 

Menurut David Ozora, saat itu ia dihubungi oleh sang mantan kekasih, Agnes mengirim pesan jika hendak mengembalikan kartu pelajar.

Agnes kemudian menyusul David yang sedang berada di rumah temannya di Pesanggrahan.

“Yang kita nggak tahu, Agnes bilang awalnya mau balikin kartu pelajar. Ngechat gue, ‘lu lagi dimana? gue ke Lebak Bulus ya sekarang’,” ucap David menirukan pesan Agnes.

David lalu menanyakan dengan siapa mantan kekasihnya datang.

Agnes pun menjawab jika dirinya datang bersama sang tante.

Akan tetapi saat itu David dijebak karena ternyata Agnes datang bersama Mario Dandy dan juga temannya.

Mengetahui hal tersebut, David sempat merasa heran.

"Lu sama siapa? dia bilang sama tante gue. Nggak lama dia datang. Dia udah ngomong kalo mobilnya Camry sama tantenya.

Gue liat dari balkon rumah temen gue, cuma ada Rubicon platnya juga B 120 DEN," lanjut David.

Hingga akhirnya David kembali menghubungi Agnes untuk meminta penjelasan.

Namun saat itu David justru mendapatkan rekaman suara dari Mario Dandy yang menyuruhnya turun.

“Terus habis itu gue ngechat Agnes, kenapa ini adanya Rubicon. Terus gue dikasih VN yang VN Mario Dandy.

'Lu turun aja deh, kalo lu nggak turun gue telfonin Brimob gue,” lanjutnya menirukan pesan suara dari Mario Dandy.

David kemudian turun dengan ditemani oleh temannya.

Saat itu David sempat berbincang dengan Mario Dandy, Agnes dan Shane Lukas.

Sedangkan teman David naik kembali ke balkon.

David dan rombongan Mario lalu bergeser ke depan rumah tetangga.

Saat itu Mario mulai menanyakan kepada David tentang pertemuannya dengan Agnes di tanggal 12 Februari.

Setelah itu, David diminta untuk push up hingga plank.

Bahkan saat itu David mendapat ancaman akan ditembak oleh Mario Dandy.

"Dia nyuruh gue ambil sikap push up. Gue sempet diancem-ancem, 'lu kalo nggak jujur gue tembak'. Jadi gue kan takut. Terus gue lakuin aja daripada mati di sini,"

Bahkan David mengaku jika Mario mengancam akan menambak David.

"Dari kemarin-marin udah ngancem buat nembak. Akhirnya push up, sekarang sikap tobat. Kepala di bawah gini. Abis itu disuruh ngeplank. Pas gue ngeplank baru kejadian (ditendang),"

"Tendangan pertama masih mau bangun, abis itu ditendang lagi," paparnya.

Meski mengetahui penganiayaan tersebut, Agnes justru diam dan tak menghentikan aksi Mario Dandy terhadap David.

“Nggak ada, soalnya dia mungkin takut sama Dandy.

Temennya itu disuruh mideoin. Gantian sama Agnes,”

Penganiayaan itu berhenti setelah orangtua dari teman David melihat insiden tersebut.

Tak hanya itu saja, David pun membantah jika dirinya masih menganggu Agnes seperti yang dirumorkan selama ini.

Malah menurutnya selama ini Agnes yang masih mengirim pesan hingga foto ke dirinya.

"Malah Agnes nya masih sering ngirim PAP (foto) lho lagi ngapain. Padahal gue nggak minta, dan itu udah putus," jelasnya.

(*/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitt

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved