Sumut Terkini
Meski Sudah Diperiksa, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kadisdik Hingga Kepala BKD Langkat
Namun hingga kini, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya maupun pejabat lain.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun hingga kini, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya maupun pejabat lain.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, status keduanya masih sebagai saksi meski kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan.
"Statusnya masih sebagai saksi,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (15/3/2024).
Saiful Abdi diperiksa pada Rabu 13 Maret kemarin, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari diperiksa penyidik pada Selasa 12 Maret.
Keduanya dimintai keterangannya terkait dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kanit III Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditrreskrimsus AKP Rismanto Jaya Negara Purba mengatakan, sudah ada sekitar 30 saksi dimintai keterangan.
"Kalau kita hitung hampir 30 saksi,"terang Ris
Sebelumnya, puluhan guru honorer dari Kabupaten Langkat kembali menggeruduk Polda Sumut, Rabu (13/3/2024) sore.
Mengenakan pakaian serba hitam, mereka berunjukrasa di depan pintu masuk pintu masuk gedung sambil berorasi.
Selain itu, mereka juga membawa spanduk berisikan tuntunan supaya Polisi segera mengungkap dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Langkat.
"Ungkap kasus kecurangan PPPK Langkat,"tulis spanduk yang dibawa guru honorer."
Terpisah, Yusril Mahendra dari lembaga hukum (LBH) Medan menyebut kedatangan para guru untuk menuntut agar Polisi segera menetapkan status tersangka dalam dugaan kecurangan ini.
Menurutnya, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi diduga sudah mengendapkan kasus ini.
"Kami menuntut ditetapkan tersangka dimana kita melihat hari ini Kapolda met peti es kan kasus PPPK di Kabupaten Langkat. Maka hari ini kami dengan beberapa guru honorer di Kabupaten Langkat hadir untuk meminta menetapkan tersangka kasus di Kabupaten Langkat,"kata Yusril Mahendra, Rabu (13/3/2024).
Di tengah-tengah unjukrasa, turut keluar perwakilan dari Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut Kanit III AKP Rismanto menyampaikan hasil penyelidikan terbaru.
Namun demikian massa masih merasa kurang puas karena Polisi tak kunjung menetapkan tersangka, baru sebatas penyidikan.
"Mendengar penjelasan polisi tadi kami sangat kecewa kenapa lama dan tunggu Kami hadir baru dibilang Kadis Pendidikan Langkat dan kepala BKD diperiksa. Kami hadir di sini meminta supaya ditetapkan sebagai tersangka tetapi penyidik tidak mampu dan bilang tidak akan terlalu lama."
Pasca mengadu ke Polisi, para guru honorer mengaku mendapat intimidasi dari kepala Bidang Disdik Langkat dan Kepala Sekolah.
Mereka diminta supaya tutup mulut ketika dimintai keterangan oleh Polisi.
Bahkan, mereka juga diancam akan dipecat dan data pokok pendidikannya (Dapodik)dihapus.
"Hari ini guru-guru banyak diintimidasi pertama saat pemeriksaan saksi di Langkat. Mereka dikumpulkan sama kepala bidang dan kepala sekolah mengintimidasi jangan pernah mengakui.
Akan tetapi klien Kami semuanya mengakui. Bentuk intimidasi itu ada yang pemecatan, penghapusan dapodik dan hal ini yang kami sesali," katanya.
(Cr25/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.