Sumut Terkini
Pemko Siantar Atur Jam Usaha Karaoke, Pijat dan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2024
Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Operasional Usaha Kepariwisataan (Tempat Hiburan Malam, Griya Pijat
Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Operasional Usaha Kepariwisataan (Tempat Hiburan Malam, Griya Pijat, dan Karaoke Keluarga) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah/2024. SE dengan nomor 001/500.13/2037/III-2024 ini diterbitkan pada 8 maret 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing menyampaikan bahwa SE ini dikeluarkan sebagai pedoman untuk menciptakan toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan puasa.
"Berdasarkan SE ini, Pemko mengatur jam operasional untuk ditaati para pelaku usaha selama Ramadan," kata Johannes, Jumat (15/3/2024) siang.
Adapun mekanismenya, THM seperti klub malam, pun/live music, bar/rumah minum atau diskotik, memiliki durasi operasional mulai pukul 22.00 WIB - 24.00 WIB. Kemudian untuk pelaku usaha pijat, mandi uap, kusuk dan spa, memiliki durasi operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Adapun untuk Karaoke keluarga, jam operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Johannes menyampaikan bahwa masyarakat diimbau senantiasa menjaga ketentraman dan ketertiban umum dan tetap menjaga sikap toleransi demi menjaga kerukunan di masyarakat.
Pemko Siantar juga mengingatkan masyarakat untuk memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah kota melalui Satpol PP mana kala berkeinginan mengadakan acara yang mengundang keramaian selama bulan Ramadan.
"SE ini ditandatangani ibu wali kota untuk disampaikan kepada masyarakat dan menjadi perhatian dalam pelaksanaannya," pungkas Johannes.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.