Berita Medan

Pria Ini Curi Sepeda Motor Warga Patumbak untuk Modal Main Judi dan Beli Baju

Pelaku yakni bernama Andre Syaputra Jaya alias Andre (32) warga Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Amplas.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Tampang pelaku pencurian sepeda motor ketika dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (15/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria ditangkap polisi, setelah mencuri satu unit sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di depan teras.

Pelaku yakni bernama Andre Syaputra Jaya alias Andre (32) warga Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Amplas.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, pada Sabtu (20/1/2024) silam.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korbannya bernama Katim.

Petugas yang menerima laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV, polisi pun mengidentifikasi wajah serta ciri-cirinya, dan hingga akhirnya meringkus pelaku, pada Selasa (12/3/2024) kemarin.

"Pelaku sedang berada di Jalan Kemiri II, Kecamatan Medan Kota, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan," kata Jama kepada Tribun-medan, Jumat (15/3/2024).

Ia menyampaikan, setelah ditangkap polisi pun langsung melakukan mengintrogasi pelaku.

Kepada polisi, Andre mengakui telah menjual motor korban kepada rekannya berinisial BB di kawasan Jeramal 15, Kecamatan Percut Seituan.

"Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 1.5 juta, uang tersebut dipakai untuk bermain judi dan membeli satu buah baju kaos," sebutnya.

Lebih lanjut, Jama menuturkan adapun modus yang dipakai oleh pelaku untuk mencuri sepeda motor korban yakni dengan menggunakan kunci palsu.

Katanya, pelaku ini beraksi seorang diri dengan cara datang ke rumah korban dan langsung mencuri sepeda motor Honda Beat.

"Awalnya korban dihubungi oleh istrinya, yang memberitahu bahwa motornya yang terparkir di depan rumah hilang. Lalu korban melihat rekaman CCTV dan ternyata pelakunya adalah Andre. Modus tersangka menggunakan kunci palsu," ujarnya.

Dijelaskan Jama, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Saat ini, pihaknya juga masih mencari pelaku penandah yang merupakan rekan pelaku dan juga sepeda motor milik korban.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved