Polda Sumut

Sat Brimob Polda Sumut Tangkap 8 Pelaku Penganiaya 2 Polisi yang Hendak Ungkap Peredaran Narkotika

Gegana Sat Brimob Polda Sumut ketika akan mengamankan 8 pelaku penganiayaan  terhadap dua anggota Polri yang hendak menggalkan peredaran narkotika, Ju

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Gegana Sat Brimob Polda Sumut ketika akan mengamankan 8 pelaku penganiayaan  terhadap dua anggota Polri yang hendak menggalkan peredaran narkotika, Jumat (15/03/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Delapan pelaku penganiayan terhadap dua anggota Polri yang hendak mengungkap peredaran narkotika di Jalan PDAM Tirtanadi Gang Mushola Kecamatan Medan Sunggal diamankan Gegana Sat Brimob Polda Sumut,  Jumat (15/03/2024).

Masing-masing, kedelapan pelaku yang diamankan berinisial E (35) warga Jalan PDAM Tirtanadi Kecmata Medan Sunggal, RA (25) Warga Jalan Amal Gang Sehat Kecamatan Medan Sunggal, MD (21), AE (58), M (54) warga Jalan PDAM Tirtanadi Gang Lembah Berkah Kecamatan Medan Sunggal, T (39) warga Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Deli Serdang, A (32) warga Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Delserdang, CS (31) warga Pasar VI Kabupaten Langkat.

Para pelaku dimankan di sejumlah tempat berbeda, yakni dari Jalan Besar Tanjung Morawa Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa (Mesjid Al Ichlas), Jalan PDAM Tirtanadi, Gang Mushola Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Jalan PDAM Tirtanadi Gang Mushola Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, dan dari Jalan PDAM Tirtanadi Gang Rodo Kecamatan Medan Sunggal.

Sementara kedua korban yang berinisial MA (29) dan RH (37) yang keduanya merupakan Anggota Polri. Peristiwa penganiayaan terjadi saat kedua anggota Polri tersebut hendak mengungkap peredaran narkotika dengan melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) di TKP.

Pada saat melakukan transaksi salah satu pelaku langsung meneriakkan "Kibus ini", kemudian para pelaku lainnya langsung memukuli kedua korban hingga tersungkur dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Kedua korban pun langsung membuat Laporan Polisi ke Polsek Sunggal.

Pada Kamis 14 Maret 2024 Tim gabungan Sat Brimobda Sumut, Dit Narkoba Polda Sumut, beserta Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi bahwasannya Pelaku hendak melarikan diri dan sedang berada di Mesjid Al Ichlas Tanjung Morawa. Tim langsung merespon dengan meluncur ke TKP.

Setibanya di TKP Tim berhasil mengamankan Pelaku tersebut beserta barang bukti berupa tas, dompet, jam tangan dan hp. Kemudian Tim melakukan interogasi singkat terhadap tersangka berinisial E, lalu melakukan pengembangan dan berkalobarasi dengan Kepling setempat dan berhasil mengamankan pelaku lainnya dari sejumlah TKP tersebut. Selanjutnya Tim langsung mengamankan dan memboyong para pelaku ke mako Polsek Sunggal.(Jun-tribun-medan.com).

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved