Polda Sumut
Polda Sumut Segel Blue Night Lounge & Bar Tempat Hiburan Tak Berizin di Langkat
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang memimpin langsung penertiban tempat hiburan malam Blue Night Lounge
TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT-Aparat gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menertibkan tempat hiburan malam Blue Night Lounge & Bar di Jalan Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu malam (1/11/2025).
Penertiban dilakukan karena tempat hiburan itu diduga beroperasi tanpa izin lengkap dan melanggar ketentuan perizinan.
Kegiatan dimulai dengan apel gabungan di Lapangan Polres Binjai yang dipimpin Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo. Turut hadir unsur Forkopimda, Satpol PP Provinsi Sumut, Satpol PP Langkat dan Binjai, TNI, serta jajaran Polri.
“Penertiban ini harus dilakukan profesional dan humanis. Laksanakan dengan tegas namun tetap berlandaskan hukum,” kata Bambang dalam arahannya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan mendatangi lokasi Blue Night Lounge & Bar.
Dari hasil pemeriksaan, perwakilan manajemen, Sajali, mengaku bahwa usaha tersebut baru mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin operasional karaoke.
Namun, pengelola juga mengakui adanya rencana mengajukan izin tambahan untuk aktivitas diskotik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, Chandra Dalimunte, mengatakan pihaknya mengambil langkah penyegelan.
“Kami segel sementara agar tidak ada aktivitas operasional atau pembangunan. Manajemen kami minta segera melengkapi seluruh izin sebelum beroperasi,” ujarnya.
Penyegelan dilakukan Satpol PP Provinsi Sumut bersama TNI–Polri dengan menggembok pintu utama bangunan sekitar pukul 23.54 WIB.
Proses penertiban berlangsung kondusif hingga pukul 00.11 WIB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan tersebut hampir rampung 98 persen.
Meski izin baru sebatas karaoke, pada 29 Oktober 2025 pihak manajemen sempat menggelar cek sound dengan 12 DJ lokal dan menjual tiket masuk seharga Rp60 ribu kegiatan yang menyerupai diskotek.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah tegas sekaligus preventif.
“Polri bersama pemerintah daerah berkomitmen menjaga ketertiban dan memastikan kegiatan hiburan malam berjalan sesuai izin. Tidak boleh ada penyalahgunaan izin usaha,” katanya.
Polda Sumut, kata Ferry, akan terus mengawasi tempat hiburan di seluruh wilayah Sumut untuk mencegah praktik ilegal dan potensi gangguan kamtibmas.
Penertiban Blue Night Lounge & Bar menjadi contoh kolaborasi aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga ruang publik tetap tertib.(Jun-tribun-medan.com).
| Merangkai Kedekatan di Tengah Riuh Bandara Soeta: Kapolres Ronald Sipayung Resmikan “Ojol Mart” | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dengan Empati dan Doa, Kombes Calvijn Dampingi Kapolda Sumut Jenguk Elida yang Tertabrak Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kunjungan Kapolda ke RS Colombia, Empati untuk Elida yang Tertabrak Polisi: Janji Tegakkan Keadilan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pasca Ditabrak Anggota Polda Sumut, Suratman Berterimakasih Pelaku Langsung di Patsus | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pasca Ditabrak Anggota, Suratman Berterimakasih Kepedulian Polda Sumut Rawat dan Dampingi Putrinya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.