Narkoba

Bandar Narkoba di Tanjungbalai Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabusabu

Seorang bandar sabu diringkus petugas satres narkoba Polres Tanjungbalai setelah dikibusi oleh warga yang resah dengan aksinya.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Boy (45) diadukan oleh tetangganya sendiri akibat kerap transaksi narkoba di pemukiman padat penduduk. Petugas mendapat laporan dari media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Seorang bandar sabu diringkus petugas satres narkoba Polres Tanjungbalai setelah dikibusi oleh warga yang resah dengan aksinya.

Boy (45) warga Jalan Beting Semelur, Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini dikibusi oleh tetangganya sendiri yang resah dengan perbuatannya yang kerap transaksi narkotika di pemukiman warga.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.

Katanya, penangkapan tersangka berdasarkan dari aduan masyarakat (Dumas) di media sosial Polres Tanjungbalai.

"Kamis (14/3/2024) lalu diamankan. Tersangka kami amankan sekitar pukul 23.30 wib dengan teknik under cover buy," kata Dahlan, Sabtu (16/3/2024).

Petugas memesan kepada tersangka 1 gram sabu-sabu dengan harga Rp 450 ribu.

Namun nahas, saat menakar timbangan elektriknya, Boy tidak menyadari bahwa pelanggannya adalah petugas kepolisian.

"Saat itu, kami langsung ringkus beserta barang bukti," ujarnya.

Petugas yang sudah mendapati target langsung menggeledah rumah tersangka dan mendapatkan 7,5gram sabu dan 0,50 gram ganja yang terbagi dalam tiga paket kecil.

"Selain itu, handphone, timbangan, dan uang Rp 795 ribu turut diamankan. Diduga menjadi alat pendukung dan hasil dari transaksi narkotika," jelasnya.

Saat ini petugas masih mengejar satu orang tersangka lainnya berinisial B yang diduga sebagai pemasok barang milik Boy.

"Atas perbuatannya, Boy disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved