Narkoba
Empat Kurir Narkoba Internasional Dituntut Hukuman Mati, Bawa 15 Kg Sabu dan 4,5 Kg Ekstasi
Empat orang terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dituntut Mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Empat orang terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.
Empat terdakwa yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia yakni, M Syafi'i, Fazaruddin, Adlan,dan Gendry Iskandar. Keempatnya kompak dituntut hukuman mati oleh Kejari Tanjungbalai Asahan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu mengaku nota tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan pada Kamis (14/3/2024).
Ia mengatakan yang memberatkan para terdakwa dikarenakan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Para terdakwa meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atas kepemilikan dan distribusi lebih dari 5 gram narkotika jenis bukan tanaman.
"Fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan juga pertimbangan alat bukti yang cukup banyak," kata Andi.
Ia mengatakan tuntutan hukuman mati ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Tanjungbalai dan sekitarnya.
Dikutip dari dakwaan JPU, keempatnya membawa 15 kg sabu dan 4,5 kg ekstasi pada Sabtu (5/8/2023) lalu.
Dengan kapal kayu, keempatnya mencoba mengelabui petugas dan mencoba menyeludupkan barang haram tersebut.
Namun, aksinya diketahui dan langsung diamankan petugas.
(cr2/tribun-medan.com)
Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
![]() |
---|
Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
![]() |
---|
Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
![]() |
---|
Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.