Narkoba

Empat Kurir Narkoba Internasional Dituntut Hukuman Mati, Bawa 15 Kg Sabu dan 4,5 Kg Ekstasi

Empat orang terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dituntut Mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Empat orang terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Tanjungbalai Asahan. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Empat orang terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.

Empat terdakwa  yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia yakni, M Syafi'i, Fazaruddin, Adlan,dan Gendry Iskandar. Keempatnya kompak dituntut hukuman mati oleh Kejari Tanjungbalai Asahan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu mengaku nota tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan pada Kamis (14/3/2024).

Ia mengatakan yang memberatkan para terdakwa dikarenakan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Para terdakwa meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atas kepemilikan dan distribusi lebih dari 5 gram narkotika jenis bukan tanaman.

"Fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan juga pertimbangan alat bukti yang cukup banyak," kata Andi.

Ia mengatakan tuntutan hukuman mati ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Tanjungbalai dan sekitarnya.

Dikutip dari dakwaan JPU, keempatnya membawa 15 kg sabu dan 4,5 kg ekstasi pada Sabtu (5/8/2023) lalu.

Dengan kapal kayu, keempatnya mencoba mengelabui petugas dan mencoba menyeludupkan barang haram tersebut.

Namun, aksinya diketahui dan langsung diamankan petugas.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved