Berita Viral

SIAPA Kapolda yang Bakal Jadi Saksi Kubu Ganjar-Mahfud MD di MK? Kapolri dan Kompolnas Penasaran

Meski penasara, Kapolri tak mempersoalkan jika ada Jenderal bintang dua dari polri dihadirkan kubu Ganjar ke MK. 

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
ho
SIAPA Kapolda yang Bakal Jadi Saksi yang Akan Dihadirkan Kubu Ganjar-Mahfud MD di MK? Kapolri dan Kompolnas Penasaran. Kolase Foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Henry Yosodiningrat (Ho) 

Dua jenderal tersebut ialah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Gatot Eddy Pramono.

Keduanya mendamping Ketua TPN Arsjad Rasjid yang juga Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

Baca juga: GOLKAR Jawara di Sumut, Kuasai Mayoritas Kursi DPR RI dan DPRD Sumut, Berikut Ini Nama-namanya

Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) justru meragukan kehadiran Kapolda dalam sidang MK nanti. 

"Saya tidak yakin bahwa akan ada Kapolda yang bersaksi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (13/3/2024).

Menurut Sugeng, pimpinan Polri pun tak bakal memberi izin bagi para Kapolda yang nantinya akan diminta untuk menjadi saksi.

Sebab, kata Sugeng, struktur Polri bersifat komando, sehingga tidak mungkin ada izin untuk anggota memberi saksi di persidangan. 

"Karena struktur Polri yang bersifat Komando tidak memungkinkan ada izin untuk seorang anggota memberi keterangan saksi di persidangan. Kalau hadir tanpa izin namanya insubordinasi. Nilai taat perintah pimpinan sudah menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi," jelasnya.

Baca juga: SELENGKAPNYA 30 Anggota DPR Terpilih dan Gagal dari Dapil Sumut 1 2 3, Hasil Rekapitulasi KPU Sumut

Diragukan 

Keterlibatan Kapolda ini juga diragukan oleh Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo.

"Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya," kata Drajad.

Drajad menjelaskan soal kapasitas pihak kepolisian dalam urusan pemilu.

Ia mengatakan, bahwa kapolda seharusnya bertanggungjawab jika terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.

"Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa menggugat hasil pemilu ke MK adalah sebuah hak konstitusional seluruh pihak. Namun, gugatan itu, kata Drajad, memerlukan bukti yang rigid. "Ini berdasarkan pengalaman sebagai unsur pimpinan PAN sejak 2010," ungkapnya.

Menurut Drajad, untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak. 

"Apalagi jika selisih suaranya sangat telak seperti dalam Pilpres 2024. Belum lagi untuk kata terstruktur dan sistematis," ucapnya.

Baca juga: MAHFUD Soal Kubu Prabowo-Gibran Siapkan 36 Pengacara Hadapi Gugatan MK : Kita Juga Siapkan!

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved