Berita Viral
SIAPA Kapolda yang Bakal Jadi Saksi Kubu Ganjar-Mahfud MD di MK? Kapolri dan Kompolnas Penasaran
Meski penasara, Kapolri tak mempersoalkan jika ada Jenderal bintang dua dari polri dihadirkan kubu Ganjar ke MK.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Dua jenderal tersebut ialah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Gatot Eddy Pramono.
Keduanya mendamping Ketua TPN Arsjad Rasjid yang juga Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
Baca juga: GOLKAR Jawara di Sumut, Kuasai Mayoritas Kursi DPR RI dan DPRD Sumut, Berikut Ini Nama-namanya
Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) justru meragukan kehadiran Kapolda dalam sidang MK nanti.
"Saya tidak yakin bahwa akan ada Kapolda yang bersaksi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (13/3/2024).
Menurut Sugeng, pimpinan Polri pun tak bakal memberi izin bagi para Kapolda yang nantinya akan diminta untuk menjadi saksi.
Sebab, kata Sugeng, struktur Polri bersifat komando, sehingga tidak mungkin ada izin untuk anggota memberi saksi di persidangan.
"Karena struktur Polri yang bersifat Komando tidak memungkinkan ada izin untuk seorang anggota memberi keterangan saksi di persidangan. Kalau hadir tanpa izin namanya insubordinasi. Nilai taat perintah pimpinan sudah menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi," jelasnya.
Baca juga: SELENGKAPNYA 30 Anggota DPR Terpilih dan Gagal dari Dapil Sumut 1 2 3, Hasil Rekapitulasi KPU Sumut
Diragukan
Keterlibatan Kapolda ini juga diragukan oleh Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo.
"Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya," kata Drajad.
Drajad menjelaskan soal kapasitas pihak kepolisian dalam urusan pemilu.
Ia mengatakan, bahwa kapolda seharusnya bertanggungjawab jika terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.
"Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa menggugat hasil pemilu ke MK adalah sebuah hak konstitusional seluruh pihak. Namun, gugatan itu, kata Drajad, memerlukan bukti yang rigid. "Ini berdasarkan pengalaman sebagai unsur pimpinan PAN sejak 2010," ungkapnya.
Menurut Drajad, untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak.
"Apalagi jika selisih suaranya sangat telak seperti dalam Pilpres 2024. Belum lagi untuk kata terstruktur dan sistematis," ucapnya.
Baca juga: MAHFUD Soal Kubu Prabowo-Gibran Siapkan 36 Pengacara Hadapi Gugatan MK : Kita Juga Siapkan!
siapa kapolda jadi saksi kubu ganjar di mkT
kapolda saksi di mk
kapolri dan kompolnas penasaran
Pemilu 2024
Kapolda bakal jadi saksi sengketa pilpres
Tribun-medan.com
SOSOK Ali Widodo Banting Wanita Hingga Tewas, Cuma Gegara Tersinggung Ditagih Utang Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Punya 2 Selingkuhan, Royalnya Antonius Kosasih saat Jabat Dirut Taspen, Pengakuan Roro Dina Theresia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dwi Hartono Otak Pembunuhan Ilham Pradipta, Manipulasi Nilai Mahasiswa Dibayar Rp 1 M |
![]() |
---|
NASIB Azizah Salsha Setelah Ditalak Cerai Pratama Arhan, Warganet Dukung Keputusan Sang Pesepakbola |
![]() |
---|
NASIB Pilu Bayi 1 Tahun Meninggal di Rumah Sakit Sukabumi Usai Nunggu 3 Hari Gegara Ruangan Penuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.