Berita Viral
SIAPA Kapolda yang Bakal Jadi Saksi Kubu Ganjar-Mahfud MD di MK? Kapolri dan Kompolnas Penasaran
Meski penasara, Kapolri tak mempersoalkan jika ada Jenderal bintang dua dari polri dihadirkan kubu Ganjar ke MK.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas penasaran dengan sosok Kapolda yang akan dihadirkan kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski penasaran, Kapolri tak mempersoalkan jika ada Jenderal bintang dua dari polri dihadirkan kubu Ganjar ke MK.
"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja,"ujarnya.
Namun, Sigit belum memberikan jawaban lugas soal izin bagi Kapolda yang bersaksi di sidang MK nantinya.
Ia menuturkan, bahwa hal itu masih perlu pertimbangan lebih lanjut.
"Ya kita lihat kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan," ujar Kapolri, Jumat (15/3/2024).
Listyo mengaku, hingga saat ini belum ada komunikasi dari Polri dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) mengenai siapa sosok Kapolda yang disiapkan kubu Ganjar-Mahfud itu untuk bersaksi di sidang perkara Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
Akan Diproses
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila ada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024 maka akan diproses.
"Ya kita tunggu saja. Apabila betul ada melanggar kita proses," ujar Listyo Sigit.
Baca juga: SEBANYAK 6 Anggota Keluarga Ratu Atut Chosiyah Duduk Jadi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD RI
Sama halnya dengan Kompolnas juga penasaran dengan sosok Kapolda yang dimaksud TPN Ganjar-Mafhud sebagai saksi saat melakukan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 di MK.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebut tidak mengetahui pasti siapa Kapolda yang dimaksud.
“Kami tidak tahu siapa yang dimaksud, dan apakah yang bersangkutan masih aktif atau sudah purna tugas,” kata Poengky.
Poengky mengatakan Kompolnas bakal ikut mengawasi sengketa hasil Pilpres 2024 yang melibatkan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai saksi atau memberikan keterangan dalam persidangan.
“Ya kami akan mengawasi. Jika prosedur kehadiran saksi nantinya dinyatakan sesuai Peraturan MK,” pungkas Poengky.
Baca juga: BERIKUT Ini Nama-nama Caleg DPR RI, DPD RI dan DPRD Sumut yang Berhasil Duduk di Pemilu 2024
Diketahui, ada dua jenderal purnawirawan TNI-Polri menjadi wakil ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.
Dua jenderal tersebut ialah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Gatot Eddy Pramono.
Keduanya mendamping Ketua TPN Arsjad Rasjid yang juga Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
Baca juga: GOLKAR Jawara di Sumut, Kuasai Mayoritas Kursi DPR RI dan DPRD Sumut, Berikut Ini Nama-namanya
Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) justru meragukan kehadiran Kapolda dalam sidang MK nanti.
"Saya tidak yakin bahwa akan ada Kapolda yang bersaksi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (13/3/2024).
Menurut Sugeng, pimpinan Polri pun tak bakal memberi izin bagi para Kapolda yang nantinya akan diminta untuk menjadi saksi.
Sebab, kata Sugeng, struktur Polri bersifat komando, sehingga tidak mungkin ada izin untuk anggota memberi saksi di persidangan.
"Karena struktur Polri yang bersifat Komando tidak memungkinkan ada izin untuk seorang anggota memberi keterangan saksi di persidangan. Kalau hadir tanpa izin namanya insubordinasi. Nilai taat perintah pimpinan sudah menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi," jelasnya.
Baca juga: SELENGKAPNYA 30 Anggota DPR Terpilih dan Gagal dari Dapil Sumut 1 2 3, Hasil Rekapitulasi KPU Sumut
Diragukan
Keterlibatan Kapolda ini juga diragukan oleh Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo.
"Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya," kata Drajad.
Drajad menjelaskan soal kapasitas pihak kepolisian dalam urusan pemilu.
Ia mengatakan, bahwa kapolda seharusnya bertanggungjawab jika terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.
"Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa menggugat hasil pemilu ke MK adalah sebuah hak konstitusional seluruh pihak. Namun, gugatan itu, kata Drajad, memerlukan bukti yang rigid. "Ini berdasarkan pengalaman sebagai unsur pimpinan PAN sejak 2010," ungkapnya.
Menurut Drajad, untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak.
"Apalagi jika selisih suaranya sangat telak seperti dalam Pilpres 2024. Belum lagi untuk kata terstruktur dan sistematis," ucapnya.
Baca juga: MAHFUD Soal Kubu Prabowo-Gibran Siapkan 36 Pengacara Hadapi Gugatan MK : Kita Juga Siapkan!
Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan mengajukan seorang kapolda untuk menjadi saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di MK. Gugatan itu akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.
"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Namun, Henry tak menjelaskan detail identitas kapolda itu. Dia hanya menyebut pihak kepolisian berpangkat Irjen dan jabatan Kapolda itu dihadirkan untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.
"Akan ada Kapolda yang kami ajukan, kita tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil dicopot," ujarnya.
Yusril: Tak bisa membalikkan hasil pemilu
Sementara, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merespons santai soal rencana kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan seorang kapolda sebagai saksi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Yusril yakin kesaksian satu Kapolda tidak cukup untuk membalikkan hasil pemilu dan pilpres jika terbukti ada kecurangan.
"Kapolda itu kan hanya di satu provinsi, kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel," ucap Yusril, Kamis (14/3/2024).
Yusril lalu mengungkit kembali sidang sengketa hasil Pilpres 2019 lalu. Kala itu, Yusril menyebut ada orang yang mengaku bisa membuat robot guna mendeteksi kecurangan hingga didatangkan ke persidangan. "Dulu juga pernah dibilang begitu oleh keponakannya Pak Mahfud, ada seorang pakar IT dari ITB yang menciptakan robot dan bisa membongkar kejahatan IT-nya KPU," kata Yusril.
Dia mengenang saksi yang dimaksud kala itu akhirnya didatangkan. Namun, kata Yusril, saksi yang dimaksud tak mengerti apa-apa. Saksi itu adalah Hairul Anas Suaidi. "Didatangkanlah orang itu ke DPR terus ketika dia menerangkan sesuatu di tim kita itu juga ada profesional ITB profesional IT. Ternyata ini anak baru tamat S1 kemarin, dia enggak ngerti apa-apa soal itu," kata dia.
"Setelah semuanya dia menerangkan kita ditanya sama hakim, ada yang mau ditanya tidak? Apa yang mau ditanya? Akhirnya kita ketawa semua," imbuh Yusril.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: SIAPA Keponakan Mahfud MD yang Diungkit Yusril saat Kubu Ganjar Ancam Bawa Kapolda?
Baca juga: SEBANYAK 6 Anggota Keluarga Ratu Atut Chosiyah Duduk Jadi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD RI
Baca juga: KUATNYA Pengaruh Keluarga Besar Eks Gubernur Banten Ratu Atut Kuasai Perolehan Suara Pileg di Banten
Baca juga: DAFTAR Nama 55 Anggota DPRD Kalsel Periode 2024, Golkar 14 Kursi, PDIP Jeblok Cuma 3 Kader Duduk
Baca juga: BARU Kuasai Kursi DPRD DKI Jakarta, PKS Langsung Usulkan Jakarta Jadi Ibu Kota Negara Legislatif
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitt
siapa kapolda jadi saksi kubu ganjar di mkT
kapolda saksi di mk
kapolri dan kompolnas penasaran
Pemilu 2024
Kapolda bakal jadi saksi sengketa pilpres
Tribun-medan.com
SOSOK Ali Widodo Banting Wanita Hingga Tewas, Cuma Gegara Tersinggung Ditagih Utang Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Punya 2 Selingkuhan, Royalnya Antonius Kosasih saat Jabat Dirut Taspen, Pengakuan Roro Dina Theresia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dwi Hartono Otak Pembunuhan Ilham Pradipta, Manipulasi Nilai Mahasiswa Dibayar Rp 1 M |
![]() |
---|
NASIB Azizah Salsha Setelah Ditalak Cerai Pratama Arhan, Warganet Dukung Keputusan Sang Pesepakbola |
![]() |
---|
NASIB Pilu Bayi 1 Tahun Meninggal di Rumah Sakit Sukabumi Usai Nunggu 3 Hari Gegara Ruangan Penuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.