Berita Viral
SUDAH 6 Pelaku Pemerkosa Siswi SMP Selama 3 Hari di Lampung Telah Ditangkap, 4 Orang Masih Diburu
Bocah berinisial NA (15) asal Lampung Utara itu dirudapaksa 10 orang pria dan disekap selama 3 hari di sebuah gubuk reot.
"Lampung: saat ditemukan anak dibawah umur di perkosa 10 orang dalam gubuk dgn di cecokin miras!!
Diberita di bilang dia pulang sendiri padahal dia ditemukan di gubuk tidak sadarkan diri! Tim Hotman 911 sudah bergerak membantu!!
Mohon atensi Kapolda Lampung," tulis Hotman Paris.
5. Penjelasan Polres Lampung Utara
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, kala itu, D mengaku hendak membawa korban ke tempat bermain futsal.
Tetapi, di tengah perjalanan, D justru membawa korban ke gubuk di Desa Tanjung Bar. Di gubuk itu, sembilan pelaku lainnya telah menunggu.
Korban lantas dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri dan dirudapaksa.
Selama tiga hari disekap, selain dirudapaksa, korban sama sekali tak diberi makan dan hanya dipaksa meminum miras hingga kondisinya lemas.
"Benar, pada Rabu, 14 Februari lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah gubuk perkebunan di Kecamatan Bukit Kemuning, telah terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur," ungkap Teddy, Rabu (13/3/2024), dikutip dari TribunLampung.co.id.
"Pelaku membawa korban ke gubuk yang ada di tengah kebun kopi, lalu korban dirudapaksa oleh para pelaku secara bergilir," imbuh Teddy.
Pada 17 Februari 2024, korban berhasil ditemukan keluarga dan warga yang melakukan pencarian.
AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan enam dari 10 pelaku telah diamankan. Dua di antaranya masih duduk di bangku SMP.
Mereka adalah RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), dan MRA (14).
"Dari enam pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya menyerahkan diri. Lalu empat pelaku lainnya masih buron," ungkap Teddy.
Sementara itu, pelaku utama, D, masih buron hingga saat ini, bersama tiga pelaku lainnya.
"Empat orang masih DPO (buron)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadhilah.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Utara, Dina Prawitarini, memastikan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban.
"Tim dari DPPPA sudah melakkan asesmen dan melakukan pendampingian mulai psikologi, serta kejiwaan terhadap korban," kata Dina.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: SIAPA Kapolda yang Bakal Jadi Saksi Kubu Ganjar-Mahfud MD di MK? Kapolri dan Kompolnas Penasaran
Baca juga: SEBANYAK 6 Anggota Keluarga Ratu Atut Chosiyah Duduk Jadi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD RI
Baca juga: KUATNYA Pengaruh Keluarga Besar Eks Gubernur Banten Ratu Atut Kuasai Perolehan Suara Pileg di Banten
Baca juga: DAFTAR Nama 55 Anggota DPRD Kalsel Periode 2024, Golkar 14 Kursi, PDIP Jeblok Cuma 3 Kader Duduk
Baca juga: BARU Kuasai Kursi DPRD DKI Jakarta, PKS Langsung Usulkan Jakarta Jadi Ibu Kota Negara Legislatif
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitt
TANGIS Keluarga Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Teriaki Nama Affan Sampai Pingsan |
![]() |
---|
SOSOK Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob Sampai Tewas Saat Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Mengerikan Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Sampai Tewas Padahal Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
SALSA Hutagalung Makin Mengecam Ahmad Sahroni, Singgung Aset Ratusan Miliar dan Sentil Prestasi |
![]() |
---|
KAPOLRI Minta Maaf Soal Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta, Propam Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.