Berita Viral

SUDAH 6 Pelaku Pemerkosa Siswi SMP Selama 3 Hari di Lampung Telah Ditangkap, 4 Orang Masih Diburu

Bocah berinisial NA (15) asal Lampung Utara itu dirudapaksa 10 orang pria dan disekap selama 3 hari di sebuah gubuk reot.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Tragis dan pilu nasib seorang siswi SMP di Lampung Utara. Bocah berinisial NA (15) dirudapaksa 10 orang pria dan disekap selama 3 hari di sebuah gubuk reot. Kasus mengenaskan ini terjadi di perkebunan Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. (Istimewa) 

"Lampung: saat ditemukan anak dibawah umur di perkosa 10 orang dalam gubuk dgn di cecokin miras!!

Diberita di bilang dia pulang sendiri padahal dia ditemukan di gubuk tidak sadarkan diri! Tim Hotman 911 sudah bergerak membantu!!

Mohon atensi Kapolda Lampung," tulis Hotman Paris.

5. Penjelasan Polres Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, kala itu, D mengaku hendak membawa korban ke tempat bermain futsal.

Tetapi, di tengah perjalanan, D justru membawa korban ke gubuk di Desa Tanjung Bar. Di gubuk itu, sembilan pelaku lainnya telah menunggu.

Korban lantas dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri dan dirudapaksa.

Selama tiga hari disekap, selain dirudapaksa, korban sama sekali tak diberi makan dan hanya dipaksa meminum miras hingga kondisinya lemas.

"Benar, pada Rabu, 14 Februari lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah gubuk perkebunan di Kecamatan Bukit Kemuning, telah terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur," ungkap Teddy, Rabu (13/3/2024), dikutip dari TribunLampung.co.id.

"Pelaku membawa korban ke gubuk yang ada di tengah kebun kopi, lalu korban dirudapaksa oleh para pelaku secara bergilir," imbuh Teddy.

Pada 17 Februari 2024, korban berhasil ditemukan keluarga dan warga yang melakukan pencarian.

AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan enam dari 10 pelaku telah diamankan. Dua di antaranya masih duduk di bangku SMP.

Mereka adalah RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), dan MRA (14).

"Dari enam pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya menyerahkan diri. Lalu empat pelaku lainnya masih buron," ungkap Teddy.

Sementara itu, pelaku utama, D, masih buron hingga saat ini, bersama tiga pelaku lainnya.

"Empat orang masih DPO (buron)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadhilah.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Utara, Dina Prawitarini, memastikan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban.

"Tim dari DPPPA sudah melakkan asesmen dan melakukan pendampingian mulai psikologi, serta kejiwaan terhadap korban," kata Dina.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: SIAPA Kapolda yang Bakal Jadi Saksi Kubu Ganjar-Mahfud MD di MK? Kapolri dan Kompolnas Penasaran

Baca juga: SEBANYAK 6 Anggota Keluarga Ratu Atut Chosiyah Duduk Jadi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD RI

Baca juga: KUATNYA Pengaruh Keluarga Besar Eks Gubernur Banten Ratu Atut Kuasai Perolehan Suara Pileg di Banten

Baca juga: DAFTAR Nama 55 Anggota DPRD Kalsel Periode 2024, Golkar 14 Kursi, PDIP Jeblok Cuma 3 Kader Duduk

Baca juga: BARU Kuasai Kursi DPRD DKI Jakarta, PKS Langsung Usulkan Jakarta Jadi Ibu Kota Negara Legislatif

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitt

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved