Sumut Memilih
Jelang Pilkada Serentak, KPU Dairi Beberkan Syarat Dukungan Calon Kepala Daerah Jalur Independen
KPU pun memberikan gambaran mengenai syarat bagi calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur independen.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024 .
Salah satu wilayah yang akan ikut dalam pelaksanaan tersebut adalah Kabupaten Dairi.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi tengah melakukan persiapan terkait pemilihan kepala daerah yang akan memperebutkan kursi Bupati dan wakil Bupati Dairi.
Sejumlah nama sudah mulai memperkenalkan dirinya untuk maju di pilkada seperti Joging Tambunan dan Anwar Sani Tarigan, Rimso Sinaga, dan beberapa tokoh lainnya.
KPU pun memberikan gambaran mengenai syarat bagi calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur independen.
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin, mengatakan, waktu yang diberikan KPU untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon kepala daerah yakni di mulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
"Jadi, untuk bakal calon kepala daerah yang maju dari jalur independen harus memenuhi syarat dukungan sesuai jumlah DPT Pemilu terakhir, yakni sebesar 10 persen. Tetapi itupun nanti akan ditetapkan sesuai keputusan KPU juga," katanya kepada media, Sabtu (16/3/2024).
Selain itu, surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon independen masih menggunakan format yang lama, B1 KWK perseorangan, yakni format 2018 lalu.
"Ada nama identitas, NIK, jenis kelamin sampai dengan status perkawinan dan pekerjaan. Serta ditandatangani oleh pendukung calon perseorangan," sebutnya.
Selanjutnya sesuai dengan PKPU 3 tahun 2017, pendukung calon independen mengunakan identitas kependudukan KTP elektronik atau foto copy surat keterangan perekaman KTP.
Dimana daftar pendukung tersebut akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah kedalam sistem pencalonan (silon).
"Sekarang sudah mengunakan aplikasi semuanya, dan tidak ada lagi hard copy yang diantarkan ke KPU. Mereka hanya menginput ke silon, dan dari Silon nanti kita lakukan verifikasi," ujarnya.
Kemudian ada juga indentitas pendukung bakal calon yang berubah ketika tidak memenuhi syarat dalam umur maupun pekerjaan. Padahal kenyataanya dia sudah memenuhi syarat.
"Contohnya umurnya 16 tahun tapi sudah pernah menikah. Ada surat pernyataan dukungan. Di KTP umurnya 16 tahun, tetapi dia memenuhi syarat untuk mendukung ketika dia sudah menikah dan dilengkapi surat pernyataan," tuturnya.
Berikutnya di status pekerjaan, misalnya di KTP nya tercantum pekerjaan ASN atau TNI-Polri, karena belum berubah.
Tetapi ini bisa juga dibuatkan surat untuk mendukung bahwa pendukung tersebut bukan ASN atau TNI-POLRI yang aktif lagi atau sudah pensiun.
"Itulah kelengkapannya ketika KTP elektronik menyatakan pekerjaan itu tidak memenuhi syarat untuk mendukung. Padahal sesuai kenyataan dia sudah bisa mendukung calon perseorangan," tutupnya.
(Cr7/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-Serentak-2024-jfjf.jpg)